DP3A Makassar Tindaklanjuti Kasus Balita Diberi Vape oleh Pamannya, Pelaku Minta Maaf dan Siap Jalani Konseling

MAKASSAR, KORANSULSEL – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Makassar merespons cepat kasus viral seorang balita yang diduga diajari mengisap vape oleh pamannya sendiri. Kejadian tersebut terekam dalam video yang beredar luas di media sosial dan memicu kecaman publik.

Kepala DP3A Makassar, Ita Isdiana Anwar, menegaskan bahwa tindakan membiarkan anak terpapar zat berbahaya, apalagi hingga mengisap vape, tidak bisa ditoleransi dalam bentuk apa pun. “Kami menyesalkan kejadian ini dan menegaskan bahwa segala bentuk pembiaran yang membahayakan anak, baik secara fisik maupun psikologis, tidak bisa dibenarkan,” ujarnya, Ahad (20/7/2025).

Begitu video tersebut ramai diperbincangkan, DP3A melalui UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak langsung bergerak melakukan penelusuran dan mendatangi kediaman korban. Dalam kunjungan itu, pihaknya menghadirkan paman korban untuk dilakukan klarifikasi dan pendekatan perlindungan anak yang berorientasi pada edukasi serta pemulihan.

“Anak harus dilindungi dari paparan zat adiktif, eksploitasi, dan kelalaian dalam pola pengasuhan,” tegas Ita. Ia menyebutkan, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, dan Unit PPA Kepolisian guna menangani kasus ini sesuai dengan kerangka regulasi.

Menurutnya, penggunaan vape oleh anak-anak dilarang keras oleh Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. “Larangan ini tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga berakar pada perlindungan hak dasar anak untuk tumbuh sehat dan aman,” tambahnya.

Ita juga mengingatkan bahwa media sosial seharusnya menjadi ruang edukasi, bukan sarana untuk mempertontonkan kelalaian terhadap hak-hak anak. Ia pun mengajak influencer, konten kreator, dan masyarakat luas untuk menjadi bagian dari perlindungan anak di era digital.

Sebagai bagian dari visi menjadikan Makassar sebagai Kota Layak Anak, DP3A terus memperkuat sistem perlindungan melalui edukasi, konseling, dan pendekatan komunitas. “Kami berkomitmen menindak tegas ancaman terhadap keselamatan anak, namun tetap membuka ruang pembinaan, apalagi bila pelaku menunjukkan itikad baik untuk berubah,” jelasnya.

READ  PMII Komisariat UIN Alauddin Makassar Gelar Pelantikan dan Temu 1000 Sahabat

Pelaku dalam video, seorang pria berinisial AL yang berprofesi sebagai disc jockey, telah memberikan klarifikasi dan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka. Ia mengakui kekeliruannya dan menyatakan siap mengikuti program konseling anak dan keluarga yang difasilitasi DP3A Makassar.

“Saya menyadari sepenuhnya bahwa tindakan saya salah dan merugikan anak. Saya menyesal dan siap bertanggung jawab,” ucapnya.

Meski demikian, AL membantah sengaja mengajari keponakannya mengisap vape. Ia beralasan sudah menegur korban, namun karena tidak digubris, ia membiarkannya sebagai bentuk “efek jera” agar anak tidak mengulanginya. Pernyataan ini tetap menjadi perhatian DP3A untuk memastikan kejadian serupa tidak terulang dan edukasi pengasuhan anak dapat terus ditingkatkan. (ant/KS)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_img

BERITA POPULER