Disdik Sulsel Wajibkan Program Hafalan Al-Qur’an Juz 30 bagi Guru dan Siswa Muslim SMA/SMK/SLB

MAKASSAR, KORANSULSEL – Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan resmi menerbitkan surat edaran yang mengatur pelaksanaan program hafalan Al-Qur’an bagi guru, tenaga pendidik, dan siswa beragama Islam di tingkat SMA, SMK, dan SLB se-Sulsel. Surat edaran tersebut bernomor 100.3.4/3300/DISDIK dan ditetapkan pada 7 Juni 2025, ditandatangani langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan Sulsel, Iqbal Nadjamuddin.

Dalam keterangannya, Iqbal menjelaskan bahwa kebijakan ini tidak dimaksudkan sebagai syarat kelulusan atau kenaikan kelas, melainkan sebagai upaya meningkatkan daya ingat, konsentrasi, dan kemampuan belajar siswa melalui kegiatan menghafal Al-Qur’an. Ia juga menekankan bahwa siswa Muslim diharapkan membiasakan diri membaca Al-Qur’an secara rutin, sementara peserta didik non-Muslim akan difasilitasi sesuai peraturan sekolah masing-masing.

Disdik Sulsel menargetkan agar seluruh peserta didik Muslim dapat membaca Al-Qur’an dengan baik dan benar. Selain itu, sekolah juga diimbau untuk membudayakan salat berjamaah dan mengatasi buta aksara Al-Qur’an di lingkungan satuan pendidikan.

Surat edaran ini didasarkan pada tiga landasan utama. Pertama, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menekankan pengembangan peserta didik agar menjadi pribadi yang beriman, berilmu, berakhlak, dan mandiri. Kedua, dimensi keimanan dan ketakwaan dalam profil pelajar Pancasila. Ketiga, visi Gubernur Sulawesi Selatan 2025–2029, yaitu “Sulsel Maju dan Berkarakter,” yang salah satu misinya adalah memperkuat pendidikan berbasis nilai keagamaan dan kearifan lokal.

Adapun isi edaran mengatur sejumlah poin teknis pelaksanaan. Setiap satuan pendidikan diminta menjalankan program membaca Al-Qur’an selama 10–15 menit atau dzikir pagi sebelum pelajaran dimulai, didampingi oleh guru yang mengajar di jam pertama. Di akhir kegiatan belajar, sekolah juga membiasakan dzikir sore atau doa bersama yang dipimpin oleh guru mata pelajaran terakhir. Sementara itu, siswa non-Muslim tetap diberikan ruang untuk beribadah sesuai agamanya, dengan bimbingan guru agama masing-masing.

READ  KPU Makassar Bekali Pantarlih dengan BPJS Ketenagakerjaan

Khusus bagi kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan Muslim, ditargetkan untuk menyelesaikan hafalan Juz 30 selama Tahun Pelajaran 2025/2026. Setiap kepala sekolah diminta menyusun strategi pelaksanaan program ini di lingkup sekolah masing-masing, termasuk menjadwalkan waktu setoran hafalan secara rutin, misalnya setiap hari Jumat. Hafalan ini juga akan dijadikan salah satu indikator dalam penilaian kinerja pegawai.

Untuk siswa Muslim, program hafalan dilaksanakan secara bertahap berdasarkan jenjang kelas. Siswa kelas XII ditargetkan menghafal Juz 30, kelas XI menghafal Juz 30 dan 29, sementara siswa kelas X ditargetkan menghafal Juz 30, 29, dan 28 secara bertahap hingga lulus. Program ini mulai diterapkan pada Tahun Pelajaran 2025/2026.

Pelaksanaan program hafalan siswa akan dikoordinasikan oleh guru Pendidikan Agama Islam dan/atau guru yang memiliki kompetensi di bidang tersebut. Mereka juga diminta berkolaborasi dengan pembina ekstrakurikuler seperti remaja masjid atau kelompok tahfiz yang ada di sekolah. Penyetoran hafalan siswa dilaksanakan secara berkala, misalnya setiap hari Jumat, dengan mekanisme yang ditentukan oleh masing-masing sekolah. Hasil hafalan siswa ini dapat menjadi bagian dari penilaian dalam mata pelajaran Pendidikan Agama Islam.

Dengan kebijakan ini, Disdik Sulsel berharap tercipta suasana pendidikan yang lebih religius, terarah, serta mampu membentuk karakter pelajar yang tidak hanya unggul secara akademik, tetapi juga kuat secara spiritual. (ant/KS)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_img

BERITA POPULER