MAKASSAR, KORANSULSEL – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Makassar menyambut baik putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan kasasi para penggugat dalam perkara sengketa pers senilai Rp700 miliar terhadap dua media daring, Herald.id dan inikata.co.id, beserta dua wartawan dan seorang narasumber.
“Putusan ini mencerminkan rasa keadilan masyarakat yang demokratis. Kami sangat mengapresiasi,” kata kuasa hukum tergugat dari LBH Pers Makassar, Firmansyah atau yang akrab disapa Charlie, dalam keterangan pers di Makassar, Rabu (25/6/2025).
Menurut Charlie, seluruh tingkatan peradilan – mulai dari Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Pengadilan Tinggi (PT) Makassar, hingga MA – secara konsisten menilai perkara ini menggunakan pendekatan hukum pers yang bersifat lex specialis. Artinya, penyelesaian persoalan pers harus merujuk pada Undang-Undang Pers dan mekanisme di Dewan Pers.
“Ini preseden penting bagi penegakan hukum pers di Indonesia. Majelis hakim dengan tegas menyatakan bahwa produk jurnalistik tak bisa serta-merta digugat secara perdata di luar mekanisme yang diatur UU Pers,” jelasnya.
Charlie menambahkan, putusan ini menjadi peringatan bahwa meski Indonesia telah memiliki infrastruktur demokrasi, sikap feodal dan antikritik masih melekat pada sebagian pejabat publik atau mereka yang memiliki kuasa.
Adapun perkara ini bermula dari gugatan lima mantan staf khusus Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman, masing-masing Muh Hasanuddin Taibien, Andi Ilal Tasma, A Chidayat Abdullah, Arif, dan Arman. Mereka menggugat dua media daring beserta wartawannya—Burhan dari inikata.co.id dan Andi Anwar dari Herald.id—serta narasumber Aruddini, senilai total Rp700 miliar.
Gugatan itu dilayangkan akibat pemberitaan berjudul “ASN yang dinonjobkan di era kepemimpinan Gubernur Andi Sudirman Sulaiman diduga ada campur tangan Stafsus”, yang tayang pada 19 September 2023. Meski kedua media telah memuat hak jawab, gugatan tetap dilayangkan oleh para mantan stafsus melalui kuasa hukum mereka, Murlianto.
MA memutuskan menolak kasasi dengan putusan perkara Nomor 1016 K/Pdt/2025, yang dibacakan pada 9 April 2025 dan diumumkan di laman mahkamah.go.id pada 27 Juni 2025. Majelis hakim dipimpin Dr. Pri Pambudi Teguh, dengan anggota Dr. Nani Indrawati dan Agus Subroto. Amar putusan juga menyatakan bahwa para pemohon kasasi wajib membayar biaya perkara sebesar Rp500.000.
LBH Pers Makassar juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang selama ini memberikan dukungan, termasuk Koalisi Advokasi Jurnalis (KAJ) Sulsel, para ahli pers, dan jaringan masyarakat sipil.
“Ini kemenangan publik atas kekuasaan yang tidak mau diawasi. Terima kasih untuk Mas Herlambang, kawan-kawan ahli pers, dan seluruh pejuang kebebasan pers,” tutup Charlie. (ant/KS)




