326 Ribu Batang Rokok Ilegal Diseret ke Meja Hijau, Bea Cukai Limpahkan Tersangka ke Kejari Makassar

MAKASSAR – Bea Cukai Makassar resmi melimpahkan seorang tersangka kasus peredaran rokok ilegal berinisial DI beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Makassar setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21). Pelimpahan tahap II ini menjadi penanda bahwa perkara siap memasuki proses persidangan.

Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Krisna Wardhana, mengatakan penyelesaian penyidikan hingga tahap penyerahan tersangka merupakan bentuk komitmen dalam menindak pelanggaran di bidang cukai sekaligus melindungi penerimaan negara.

“Penyerahan tahap II ini menandai selesainya proses penyidikan yang dilakukan Bea Cukai Makassar untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Dalam pelimpahan tersebut, penyidik menyerahkan barang bukti berupa 326.800 batang rokok ilegal berbagai merek tanpa pita cukai, satu unit telepon genggam, serta satu unit mobil yang digunakan dalam tindak pidana tersebut.

Menurut Krisna, peredaran rokok ilegal tidak hanya menggerus penerimaan negara, tetapi juga merusak iklim persaingan usaha yang sehat dan berpotensi merugikan masyarakat.

Karena itu, Bea Cukai terus memperkuat pengawasan melalui Operasi Amankan Sumber Asal Penerimaan (ASAP) dengan menggandeng aparat penegak hukum dan berbagai pemangku kepentingan.

“Kami mengajak masyarakat turut berperan aktif dengan tidak membeli, menjual, maupun mengedarkan rokok ilegal sebagai bentuk dukungan terhadap upaya perlindungan penerimaan negara dan terciptanya iklim usaha yang sehat,” tegasnya.

Kasus ini bermula dari operasi penindakan pada 23 April 2026 setelah Bea Cukai menerima informasi mengenai dugaan distribusi rokok ilegal melalui salah satu perusahaan jasa ekspedisi di Jalan Salemo, Kecamatan Wajo, Makassar.

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 23 koli berisi 326.800 batang rokok ilegal berbagai merek yang tengah dimuat ke dalam sebuah minibus.

Dari hasil pengungkapan tersebut, nilai barang diperkirakan mencapai Rp490,9 juta, dengan potensi kerugian negara sekitar Rp320,4 juta, yang terdiri atas cukai, PPN hasil tembakau, dan pajak rokok.

READ  Debat Kandidat Pilgub Sulsel Adu Strategi Tata Kelola Hutan

Hasil penyidikan kemudian menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan tersangka.

DI dijerat Pasal 54 dan Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun, serta denda minimal dua kali hingga maksimal sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan. (MK)

Editor: Agus S.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_img

BERITA POPULER