MAKASSAR – Komisi D DPRD Sulawesi Selatan yang membidangi pembangunan merekomendasikan proyek kelanjutan pembangunan Irigasi Bendung dan Embung Lalengrie di Desa Ujung Lamuru, Kecamatan Lappariaja, Kabupaten Bone, disetop sementara sambil menunggu hasil pemeriksaan tim ahli konstruksi.
Anggota Komisi D DPRD Sulsel Muhamad Sadar saat rapat kerja bersama Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang (SDACKTR) Sulsel serta kontraktor pelaksana proyek di Makassar, Rabu (4/3), menegaskan pengerjaan proyek tersebut perlu dihentikan sementara.
“Saya minta dengan tegas, proyek ini di-hold (disetop sementara) dulu sebelum ada rekomendasi ahli. Tidak boleh ada pengerjaan fisik sebelum perencanaan didasarkan pada hasil kajian yang jelas,” ujarnya.
Ia menilai terdapat sejumlah kejanggalan pada proyek tahun jamak tersebut. Berdasarkan hasil kunjungan kerja lapangan ke lokasi proyek, ditemukan beberapa saluran irigasi yang telah dibangun tidak dialiri air sehingga tidak memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.
“Hasil peninjauan, ditemukan fakta tidak semua saluran yang dibangun itu dialiri air. Banyak yang tidak berfungsi secara maksimal. Artinya, pembangunan irigasi ini manfaatnya belum dirasakan betul oleh masyarakat,” katanya.
Proyek pembangunan Irigasi Bendung dan Embung Lalengrie tersebut diketahui menggunakan anggaran APBD 2025 dengan nilai lebih dari Rp68 miliar.
Sadar juga menekankan perlunya rekomendasi resmi dari tim ahli terkait hasil studi kelayakan yang dilakukan oleh Universitas Hasanuddin (Unhas) guna memastikan proyek tersebut sesuai dengan perencanaan serta peruntukannya.
“Kesepakatan pada rapat sebelumnya sudah jelas harus ada rekomendasi dari Unhas terkait studi kelayakan. Tapi sampai sekarang belum ada hasilnya, sementara proyek ini sudah akan kembali dianggarkan. Apakah ini layak diperbaiki atau tidak?” katanya.
Ia mengingatkan apabila proyek kembali dianggarkan tanpa kajian kelayakan yang jelas, maka berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah karena sumber pendanaannya berasal dari APBD yang seharusnya dimanfaatkan secara tepat sasaran dan memberi manfaat bagi masyarakat.
Karena itu, Komisi D DPRD Sulsel menegaskan pengerjaan proyek Irigasi Bendung dan Embung Lalengrie harus dihentikan sementara hingga rekomendasi resmi dari tim ahli diterbitkan.
Pihaknya juga meminta agar hasil rekomendasi tersebut nantinya dibahas kembali bersama Komisi D DPRD Sulsel dan pihak rekanan untuk memastikan seluruh tahapan perencanaan serta pelaksanaan proyek berjalan sesuai aturan dan kebutuhan masyarakat.
Ketua Komisi D DPRD Sulsel Kadir Halid dalam rapat tersebut juga menyampaikan rekomendasi agar proyek dihentikan sementara hingga hasil kajian diterbitkan.
“Kita sudah rekomendasikan pengerjaan proyek disetop sementara,” katanya. (ant/KS)




