MAKASSAR – Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana menegaskan pihaknya tetap memproses anggota polisi berinisial Iptu N yang menembak pemuda bernama Bertrand Eka Prasteyo (18), meskipun peristiwa tersebut disebut terjadi tanpa sengaja saat membubarkan permainan perang-perangan menggunakan senjata mainan di Jalan Toddopuli Raya.
“Tindakan yang kami lakukan adalah langsung melakukan pengamanan terhadap Iptu N, langsung melakukan pemeriksaan pada hari itu juga dan mengamankan senjatanya,” ujar Arya Perdana di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (4/3).
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (1/3/2026) sekitar pukul 07.00 WITA di Jalan Toddopuli Raya, Kecamatan Rappocini. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Kapolsek Rappocini saat itu melaporkan melalui Handy Talky (HT) adanya sekelompok pemuda yang bermain senapan mainan dan mengganggu pengguna jalan.
Para pemuda tersebut menembakkan senjata mainan yang sedang viral dengan peluru jeli keras ke arah orang-orang sehingga menimbulkan keresahan di masyarakat.
Mendapat informasi tersebut, Iptu N yang menjabat Kanit Reskrim Polsek Panakukang mendatangi lokasi dengan maksud membubarkan para pemuda itu.
Saat tiba di lokasi, ia melihat salah seorang pemuda mengganggu pengendara sepeda motor. Iptu N kemudian turun dari mobil dan berusaha mengamankan pemuda tersebut dengan memegangnya, lalu melepaskan tembakan peringatan ke udara.
“Setelah dilakukan tembakan peringatan, yang lain melarikan diri. Hanya satu yang tertangkap, si Bertrand tadi. Ia berusaha melarikan diri dan meronta. Ketika meronta, pistol yang masih dipegang Iptu N itu meletus dan tidak sengaja mengenai bagian tubuh belakang korban,” katanya.
Korban kemudian dibantu beberapa warga dimasukkan ke dalam mobil dan segera dibawa ke Rumah Sakit Grestelina di Jalan Hertasning yang berada tidak jauh dari lokasi kejadian.
Namun karena keterbatasan fasilitas medis, korban kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Bhayangkara. Meski sempat mendapatkan penanganan medis, nyawa korban tidak dapat diselamatkan dan dinyatakan meninggal dunia.
Arya menegaskan pihak kepolisian telah mengambil langkah cepat dengan mengamankan anggota yang terlibat serta melakukan pemeriksaan secara menyeluruh.
“Yang paling penting adalah kami melakukan tindakan penegakan hukum ke dalam,” ujarnya.
Ia juga menepis tudingan bahwa pihak kepolisian menutup akses informasi terkait kasus tersebut. Menurutnya, masyarakat dipersilakan memantau perkembangan proses pemeriksaan yang sedang berjalan.
“Terkait tindakan anggota kami di lapangan tentu nanti secara proper akan diperiksa oleh Propam apakah tindakannya sudah sesuai atau belum,” katanya.
Arya menambahkan, meskipun peristiwa tersebut terjadi tanpa unsur kesengajaan, pihaknya tetap mendalami kemungkinan adanya unsur kelalaian yang dapat diproses secara etik maupun pidana.
“Ketika senjata tiba-tiba meletus tanpa disengaja, ini juga merupakan bentuk kelalaian yang akan kami dalami baik secara etik maupun pidana,” ujarnya.
Saat ini Iptu N masih menjalani pemeriksaan dan telah ditempatkan dalam penempatan khusus (patsus). Kabid Humas Polda Sulsel juga menyebut bahwa yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka. (ant/KS)




