Sidang Etik Polda Sulsel Ungkap Motif Penganiayaan Bripda DJ

MAKASSAR – Sidang dugaan pelanggaran kode etik kepolisian yang digelar Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Polda Sulawesi Selatan mengungkap motif penganiayaan terhadap Bripda DJ hingga meninggal dunia. Korban diduga dianiaya seniornya, Bripda P, karena tersangka merasa tidak dihargai oleh juniornya saat dipanggil untuk menghadap.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto di Mapolda Sulsel, Makassar, Selasa (3/3), mengatakan motif tersebut terungkap setelah penyidik berulang kali menggali keterangan dalam proses pemeriksaan.

“Kita sudah berkali-kali menggali motifnya. Motifnya, kita dapat bahwa dia (Bripda P) marah karena sempat membaca chat korban. Dia bilang kenapa tidak mau menghadap, susahnya kalau dipanggil. Artinya, dari jam malam dia sudah menghubungi juniornya supaya merapat, tetapi korban tidak datang,” ujarnya.

Korban sempat menyampaikan kepada tersangka yang merupakan angkatan 52 bahwa ia akan menghadap. Namun karena merasa tidak dihargai, tersangka mendatangi korban yang saat itu sedang tertidur bersama rekan-rekan seangkatannya, angkatan 53 lulusan 2025.

Saat korban terbangun, tersangka langsung melakukan pemukulan. Didik menyebutkan terdapat tindakan kekerasan yang tidak wajar, termasuk pemukulan pada bagian perut.

“Pas tidur bersama beberapa temannya, kemudian dia terbangun dan langsung dipukul. Termasuk ada pemukulan yang tidak wajar seperti di bagian perut,” katanya.

Saat kejadian terdapat tiga anggota di lokasi, yakni tersangka dan dua anggota lain yang merupakan rekan seangkatan korban. Kedua anggota tersebut telah dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan. Mereka mengaku tidak mampu mencegah tindakan seniornya dan tidak berani melaporkan kejadian tersebut kepada atasan.

Dalam persidangan juga terungkap korban dipukuli dengan posisi tubuh terbalik, dengan kaki berada di atas. Didik menjelaskan posisi tersebut dikenal sebagai “sikap roket”, yakni sikap latihan fisik atau bentuk pembinaan disiplin di lingkungan internal kepolisian.

READ  Teliti Model Tambang Sehat, Direktur Kadin Kolaka Sandang Gelar Doktor

“Itu namanya sikap roket. Dalam keadaan terbalik kemudian dipukul. Itu yang membuat kondisinya fatal. Fakta ini kita dapat dalam persidangan karena saat pemeriksaan awal tersangka tidak mengakuinya,” ujarnya.

Sebanyak 14 anggota dihadirkan dalam sidang etik untuk mengungkap secara terang kronologi peristiwa tersebut. Dari fakta persidangan terungkap pemukulan tidak hanya terjadi satu atau dua kali, tetapi dilakukan berkali-kali hingga menyebabkan korban mengalami luka serius.

Didik menjelaskan hasil visum juga menunjukkan adanya luka memar dan luka robek di beberapa bagian tubuh korban, yang kemudian sesuai dengan keterangan para saksi di lokasi kejadian.

“Saat itu ternyata salah satu saksi, Bripda MA, pura-pura tidur. Padahal dia melihat langsung pemukulan dan itu berlangsung cukup lama. Setelah didalami lagi, dia akhirnya mengakui melihat kejadian tersebut,” katanya.

Sidang kode etik yang dipimpin Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Pol Zulham Effendy akhirnya menjatuhkan sanksi berat kepada Bripda P. Tersangka dinyatakan melakukan perbuatan tercela dan dijatuhi sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari institusi Polri.

Sebelumnya, Bripda DJ dinyatakan meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Daya Makassar setelah mengalami kekerasan yang diduga dilakukan oleh seniornya di barak atau asrama polisi di kawasan kantor Polda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar, pada Minggu pagi, 22 Februari 2026. (ant/KS)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_img

BERITA POPULER