Gowa – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gowa membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas kabupaten di Sulawesi Selatan. Tujuh orang pelaku dibekuk, dengan barang bukti 23 unit sepeda motor berbagai merek serta satu unit mobil yang digunakan untuk melancarkan aksi.
“Tujuh pelaku ini terkait pencurian kendaraan bermotor. Empat orang merupakan pelaku utama sekaligus residivis, sementara tiga lainnya berperan sebagai penadah. Total barang bukti 23 unit motor berbagai merek,” ujar Kapolres Gowa AKBP Muhammad Aldy Sulaiman saat merilis pengungkapan kasus tersebut di Mapolres Gowa, Senin.
Empat pelaku utama masing-masing berinisial AB (38), warga Makassar yang bekerja sebagai tukang bentor; SU (39), warga Gowa, wiraswasta; RA (24), warga Makassar, kuli bangunan; serta AR (21), warga Gowa, buruh harian lepas.
Sementara tiga penadah berinisial IW (23), MA (21), dan HE (37), seluruhnya warga Kabupaten Bone. Satu unit mobil turut diamankan karena digunakan membantu para pelaku saat menjalankan aksinya.
Kapolres mengungkapkan, sejauh ini terdapat 10 laporan polisi dengan seluruh tempat kejadian perkara (TKP) berada di wilayah Kabupaten Gowa. Namun dari hasil pemeriksaan sementara, jaringan tersebut juga beraksi di Kota Makassar, Kabupaten Bone, dan Jeneponto.
“Dari 10 laporan itu seluruhnya TKP di wilayah Gowa. Tapi dari pemeriksaan sementara, para pelaku tidak hanya beraksi di Gowa, melainkan juga di Makassar, Bone, dan Jeneponto,” jelasnya.
Polres Gowa kini berkoordinasi intensif dengan tiga polres lain guna mengungkap kemungkinan TKP tambahan. Unit Jatanras Polres Gowa juga masih melakukan pengembangan karena diduga jaringan ini telah beroperasi cukup lama.
“Ini jaringan lintas kabupaten di Sulawesi Selatan. Pengembangan terus dilakukan untuk mengetahui kemungkinan TKP lain yang belum terungkap,” paparnya.
Dalam proses penangkapan, polisi terpaksa mengambil tindakan tegas terukur dengan menembak kaki salah satu pelaku yang diketahui residivis, karena melawan dan membahayakan petugas.
Pelaksana Tugas Kasat Reskrim Polres Gowa Iptu Arman menambahkan, pengungkapan kasus bermula dari patroli Unit Jatanras yang dipimpin Kanit Jatanras Ipda Aditya Pamungkas pada 17 Februari 2026 malam. Petugas mencurigai dua pria berboncengan sepeda motor mengenakan masker.
Setelah dihentikan dan diinterogasi, keduanya tidak dapat menunjukkan surat kendaraan. Pendalaman lebih lanjut mengungkap keterlibatan mereka dalam sejumlah aksi curanmor.
“Modusnya memanfaatkan kelengahan korban. Motor diderek bersama temannya. Para pelaku beraksi sejak 2025 hingga sekarang,” ungkap Arman.
Kapolres menyebut, sembilan orang korban telah datang ke Polres Gowa untuk mencocokkan kendaraan dengan dokumen kepemilikan. (ant/KS)




