MAKASSAR – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melakukan penyesuaian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) aparatur sipil negara (ASN) sebesar 20 persen pada 2026. Kebijakan ini ditegaskan sebagai bentuk penyesuaian fiskal, bukan pemangkasan total TPP menjadi 20 persen.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, Erwin Sodding, menjelaskan langkah tersebut diambil menyusul kebijakan pemerintah pusat yang mewajibkan belanja pegawai daerah maksimal 30 persen dari total APBD pada 2027.
“Saat ini porsi belanja pegawai Pemprov Sulsel masih berada di kisaran 31 hingga 32 persen. Sementara pemerintah pusat menargetkan pada 2027 tidak boleh melebihi 30 persen,” ujar Erwin dalam keterangannya di Makassar, Jumat (20/2/2026).
Menurutnya, pemerintah daerah perlu melakukan langkah antisipatif sejak sekarang agar struktur APBD 2027 memenuhi ketentuan mandatory spending yang telah ditetapkan.
Erwin menegaskan, penyesuaian tersebut tidak menyentuh hak dasar ASN seperti gaji pokok maupun tunjangan melekat lainnya. Komponen yang terdampak hanya pada tambahan penghasilan pegawai yang sifatnya tidak wajib.
“Gaji pokok tetap aman. Yang disesuaikan adalah komponen tambahan seperti TPP. Ini bagian dari penataan fiskal agar tetap sehat dan berkelanjutan,” jelasnya.
Ia menambahkan, kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk menjaga kesehatan fiskal daerah agar tidak mengalami defisit, sekaligus memastikan program prioritas pembangunan tetap dapat berjalan.
Dengan penyesuaian tersebut, Pemprov Sulsel berharap pengelolaan keuangan daerah tetap stabil dan berorientasi jangka panjang tanpa mengganggu hak-hak pokok ASN. (ant/KS)




