MAKASSAR – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) mengeksekusi Mira Hayati, terpidana perkara pelanggaran peredaran kosmetik berbahaya, di kediamannya di kawasan Perumahan Tamalanrea, Makassar, Rabu (18/2/2026).
Kepala Kejati Sulsel, Didik Farkhan Alisyah, menegaskan bahwa eksekusi tersebut merupakan bentuk komitmen penegakan hukum, khususnya terhadap pelanggaran yang membahayakan kesehatan masyarakat.
“Melalui eksekusi ini, kami ingin mengirimkan pesan yang sangat jelas. Jangan main-main dengan hukum dan jangan korbankan kesehatan masyarakat demi keuntungan pribadi. Kami akan kejar dan kami tindak tegas,” ujarnya.
Eksekusi dilakukan oleh tim jaksa penuntut umum sekaligus jaksa eksekutor Bidang Pidana Umum bersama tim Kejaksaan Negeri Makassar, dengan dukungan Tim Intelijen Kejati Sulsel. Proses penjemputan berjalan tanpa perlawanan dari terpidana dan disaksikan Ketua RT 01 dan RW 7 Kelurahan Kapasa Raya.
Langkah tersebut dilaksanakan setelah kejaksaan menerima salinan lengkap putusan Pengadilan Negeri Makassar, serta sebagai tindak lanjut Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 12016 K/PID.SUS/2025 tertanggal 19 Desember 2025 yang telah berkekuatan hukum tetap.
Berdasarkan amar putusan Mahkamah Agung, Mira Hayati terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait peredaran produk skincare ilegal yang mengandung bahan berbahaya merkuri.
Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 2 bulan kurungan. Pada tingkat pertama, PN Makassar menjatuhkan vonis 10 bulan penjara. Jaksa kemudian mengajukan banding, dan Pengadilan Tinggi Makassar memperberat hukuman menjadi 4 tahun penjara, sebelum akhirnya diputus dalam tingkat kasasi.
Sebelum dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I A Makassar untuk menjalani masa hukuman, Mira Hayati terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan sesuai prosedur dan dinyatakan dalam kondisi sehat.
Didik menegaskan tidak ada perlakuan istimewa dalam proses hukum tersebut. “Saya telah memberikan instruksi yang sangat jelas dan tegas kepada jajaran Aspidum Kejati Sulsel dan Kejari Makassar untuk segera melakukan eksekusi. Tidak ada perlakuan istimewa bagi siapa pun. Hukum harus ditegakkan secara profesional,” katanya.
Sebelumnya, Mira Hayati sempat menjalani masa tahanan di rumah dengan alasan menyusui anaknya selama proses hukum berjalan. Namun, dari sejumlah pantauan media sosial, yang bersangkutan dikabarkan tetap beraktivitas di luar rumah sehingga memunculkan opini publik terkait dugaan perlakuan khusus.
Kejati Sulsel menegaskan eksekusi ini juga menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha kosmetik ilegal di wilayah Sulawesi Selatan dan sekitarnya agar tidak memperjualbelikan produk yang membahayakan kesehatan masyarakat. (ant/KS)




