Jaksa Agung Tekankan Perawatan Barang Sitaan, Nilai Lelang Harus Tetap Optimal

MAKASSAR – Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengingatkan seluruh jajaran Kejaksaan agar serius merawat dan mengelola barang bukti sitaan, terutama kendaraan dan peralatan elektronik, agar tidak rusak dan tetap memiliki nilai ekonomis saat dilelang.

Instruksi itu disampaikan secara virtual dalam peringatan Hari Lahir Ke-2 Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI yang dipusatkan di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Makassar, Kamis.

“Saya meminta perawatan barang bukti sitaan, khususnya kendaraan dan peralatan elektronik, dilakukan secara intensif. Khusus untuk kendaraan, wajib dilakukan perawatan berkala agar nilai ekonomisnya tetap terjaga saat akan dilelang nantinya,” tegas Burhanuddin.

Ia menekankan, optimalisasi perawatan barang sitaan harus menjadi perhatian serius seluruh jajaran. Aset yang bernilai tinggi dan rentan rusak, kata dia, tidak boleh dibiarkan terbengkalai karena berpotensi menurunkan nilai pengembalian kerugian negara.

Sebagai bagian dari siklus penanganan perkara, BPA diminta melakukan pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola aset Kejaksaan. Burhanuddin mengingatkan agar tidak ada aset negara yang dikuasai pihak lain tanpa prosedur yang sah. Seluruh pemanfaatan aset harus melalui izin serta koordinasi dengan BPA.

Ia juga menegaskan orientasi utama BPA bukan sekadar memindahkan aset ke instansi lain, melainkan memastikan pemulihan kerugian negara berjalan maksimal.

“Tujuan utama kita adalah pemulihan kerugian negara. Saya berharap ke depannya ada inovasi seperti penyediaan showroom khusus untuk memamerkan kendaraan barang rampasan yang akan dilelang, sehingga masyarakat dapat melihat langsung dan proses lelang menjadi lebih transparan serta optimal,” ujarnya.

Jaksa Agung optimistis, di bawah kepemimpinan Kuntadhi, BPA akan bertransformasi menjadi lembaga yang semakin kuat dalam mendukung penegakan hukum yang tuntas—tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga merampas kembali hasil kejahatan untuk negara.

READ  150 Siswa di Pulau Kodingareng Terima Seragam Sekolah Gratis dari Pemkot Makassar

Menanggapi arahan tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Didik Farkhan Alisyahdi menyatakan siap menindaklanjuti instruksi di wilayahnya.

“Hal ini untuk memastikan seluruh barang rampasan dikelola dengan akuntabel,” ujarnya didampingi Wakil Kajati Sulsel Prihatin dan jajaran usai mengikuti peringatan Hari Lahir Ke-2 BPA secara virtual. (ant/KS)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_img

BERITA POPULER