Walhi Sulsel Kritik Wacana Satgas Demonstrasi, Dinilai Ancam Hak Konstitusional

MAKASSAR – Wacana pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Demonstrasi oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menuai respons keras dari Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sulsel. Organisasi tersebut menilai gagasan itu berpotensi menekan kebebasan berekspresi dan bertentangan dengan prinsip demokrasi.

Kepala Departemen Eksternal Walhi Sulsel, Rahmat Kottir, menegaskan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak asasi manusia yang dijamin konstitusi.

“Wacana Satgas itu sama saja akan menekan aksi demonstrasi. Itu adalah sikap anti demokrasi dan pelanggaran HAM,” ujar Rahmat di Makassar, Rabu.

Ia mengutip Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 yang menyebut setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Selain itu, Pasal 25 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia juga menjamin hak menyampaikan pendapat di muka umum.

Menurut Rahmat, pembentukan Satgas penanganan demonstrasi tanpa dasar hukum yang jelas justru berpotensi inkonstitusional dan melanggar HAM. Ia menilai meningkatnya gelombang demonstrasi di Sulsel dalam beberapa tahun terakhir tidak bisa dilepaskan dari masifnya investasi yang dinilai tidak berpihak pada masyarakat dan lingkungan.

“Kami menilai meningkatnya demonstrasi akibat investasi yang tidak sehat. Pemerintah memberi izin tanpa mempertimbangkan dampak sosial, ekonomi, dan lingkungan,” katanya.

Ia menambahkan, bisnis ekstraktif yang berkembang dalam lima tahun terakhir turut memperbesar potensi konflik sumber daya alam. Minimnya pelibatan masyarakat secara bermakna dan partisipatif, menurutnya, menjadi pemicu gelombang protes.

Sementara itu, Pelaksana tugas Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian Sulsel, Muhammad Salim Basmin, menjelaskan bahwa wacana tersebut muncul dalam rapat koordinasi Forkopimda se-Sulsel.

“Gubernur mendapatkan masukan dan saran tentang pembentukan satgas. Substansi ide ini untuk membuka ruang dialog dan aspirasi tanpa merugikan masyarakat dan kepentingan umum,” jelasnya.

READ  Pelindo Regional 4 dan Tiga BUMN Gelar Konservasi Terumbu Karang di Pulau Barrang Lompo

Ia menegaskan, pembahasan masih bersifat konseptual dan belum mengarah pada pembentukan struktur atau kebijakan operasional. Pemprov Sulsel tetap memandang penyampaian pendapat di muka umum sebagai bagian dari dinamika demokrasi.

Data kepolisian di Makassar mencatat peningkatan jumlah aksi demonstrasi sepanjang 2025 dibanding tahun sebelumnya. Fenomena tersebut dinilai perlu dikelola melalui komunikasi yang efektif dan saling menghormati antara pemerintah dan masyarakat. (ant/KS)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_img

BERITA POPULER