Lapak Kambing 34 Tahun di Atas Drainase Ditertibkan, Pemkot Makassar Tawarkan Relokasi ke RPH

MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar menertibkan lapak pedagang kambing yang telah beroperasi selama 34 tahun di atas saluran drainase dan trotoar di bagian selatan Jalan AP Pettarani serta Jalan Bontomangape, Kelurahan Manuruki, Kecamatan Tamalate.

Camat Tamalate, Muhammad Aril Syahbani, menjelaskan lapak tersebut berada tidak jauh dari MAN 2 Makassar. Terdapat tiga pemilik, masing-masing mengelola dua kandang sehingga total ada enam kandang yang digunakan untuk aktivitas jual beli kambing.

“Sudah lama, kurang lebih 34 tahun beroperasi dan menempati lokasi itu,” ujarnya di Makassar, Rabu.

Menurut Aril, keberadaan lapak dinilai mengganggu fungsi fasilitas umum, terutama trotoar yang seharusnya digunakan pejalan kaki serta saluran drainase yang berfungsi untuk aliran air. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan genangan saat hujan, bau tidak sedap, hingga mengganggu kenyamanan dan keselamatan warga sekitar.

Sebagai langkah penanganan yang diklaim mengedepankan pendekatan humanis, Pemkot Makassar melalui PD Pasar menawarkan solusi relokasi ke area sekitar Rumah Potong Hewan (RPH) di Kelurahan Tamangapa.

“Solusinya pemindahan ke sekitar RPH. Lokasinya steril dan lebih nyaman,” kata Aril.

Selain opsi relokasi, pedagang juga diberikan kesempatan mencari lokasi usaha secara mandiri, dengan syarat tidak melanggar ketentuan tata ruang kota dan tidak mengganggu aktivitas masyarakat.

Aril menegaskan, sebelum penertiban dilakukan, pihak kecamatan telah menempuh upaya persuasif secara bertahap, termasuk memberikan tiga kali surat teguran kepada pedagang.

Tim gabungan yang terdiri atas unsur kecamatan, kelurahan, Satuan Polisi Pamong Praja, serta instansi terkait diterjunkan ke lokasi untuk melaksanakan penertiban. Proses berlangsung aman dan kondusif tanpa adanya perlawanan dari pedagang.

Pemerintah Kota Makassar menegaskan penertiban ini bukan bentuk penggusuran sepihak, melainkan bagian dari penataan kota untuk mengembalikan fungsi ruang publik sesuai peruntukannya, serta menciptakan lingkungan yang lebih tertata, bersih, dan nyaman bagi masyarakat. (ant/KS)

READ  Pj Gubernur Sulsel Harap Inzting Stunting Jadi Aplikasi Nasional
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_img

BERITA POPULER