Satgas Saber Ancam Pidana Penimbun dan Pengoplos Pangan Jelang Ramadan

MAKASSAR — Tim Satuan Tugas Sapu Bersih (Satgas Saber) meminta distributor dan pedagang bahan pangan tidak melakukan praktik curang menjelang dan selama Ramadan maupun hari besar keagamaan nasional (HBKN). Penimbunan, pengoplosan, penggunaan bahan kimia berbahaya, hingga penjualan barang kadaluarsa dipastikan akan diproses secara pidana.

Direktur Pengawasan Penerapan Standar Keamanan dan Mutu Pangan Badan Pangan Nasional, Hermawan, menyampaikan bahwa pelanggaran yang dilakukan secara sengaja, seperti menimbun barang untuk menaikkan harga dan menciptakan kelangkaan, termasuk tindak kejahatan.

“Kalau sengaja menimbun dengan harapan harga naik dan terjadi kelangkaan, itu akan ditindaklanjuti dengan pidana langsung. Ini kejahatan,” ujarnya dalam rapat koordinasi Satgas Saber di Makassar, Selasa.

Ia menjelaskan, apabila harga di tingkat hilir melonjak tidak wajar, indikasinya mengarah pada permainan oknum pedagang. Penanganan akan dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel yang tergabung dalam Satgas.

Selain penimbunan, praktik mengemas ulang barang kadaluarsa maupun penggunaan bahan kimia seperti formalin, pestisida berlebihan, dan karbit untuk mematangkan buah secara tidak wajar juga dapat dikenakan pidana.

“Barang yang seharusnya hanya tahan satu pekan diawetkan dengan formalin agar bertahan selama Ramadan. Itu pidana. Pakai formalin, pestisida berlebihan, bahan kimia lain, kalau terbukti langsung diproses hukum,” katanya.

Hermawan menekankan prinsip keamanan pangan harus zero tolerance atau tanpa toleransi terhadap pelanggaran. Ancaman pidana untuk kasus tersebut dapat mencapai di atas lima tahun penjara dan pelaku bisa langsung ditahan, termasuk untuk praktik pengoplosan beras dan pengemasan ulang produk kedaluwarsa.

Ia menambahkan, pengawasan dilakukan melalui pengecekan harga di pasar tradisional dan modern, serta memastikan produsen menjual sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET). Produsen juga diminta membuat surat pernyataan agar pedagang menjual sesuai ketentuan.

READ  Sekda Sulsel: Toleransi Perkuat Kebersamaan di Tengah Keberagaman

Sementara itu, Direktur Ditreskrimsus Polda Sulsel Dedy Supriadi mengatakan penimbunan dapat dijerat Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Perdagangan.

“Penerapan pasalnya dilihat dari mens rea atau niat pelaku, termasuk tujuan penimbunan itu sendiri. Satgas ini hadir untuk memastikan ketersediaan dan stabilitas harga pangan jelang Ramadan dan hari besar lainnya,” ujarnya.

Satgas Saber kini mengawasi 14 komoditas pangan strategis guna menjamin ketersediaan, keamanan, dan keterjangkauan harga bagi masyarakat. (ant/KS)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_img

BERITA POPULER