PINRANG — Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare memperkuat koordinasi lintas sektor dalam pengawasan keberadaan dan aktivitas warga negara asing (WNA) di wilayah kerjanya melalui Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Tahun 2026 di Kabupaten Pinrang.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Selatan yang diwakili Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Sahroni, menegaskan bahwa Timpora memiliki peran strategis sebagai unsur pelaksana operasional pengawasan orang asing, terutama dalam deteksi dini terhadap keberadaan dan aktivitas WNA.
“Pengawasan dilaksanakan dengan tetap menjunjung tinggi etika, hak asasi manusia, serta prinsip kebijakan selektif keimigrasian,” ujarnya, Selasa.
Ketua Panitia pertemuan Timpora Kabupaten Pinrang, Basra Bakri, mengatakan forum ini bertujuan menyamakan persepsi dan meningkatkan pemahaman lintas instansi terkait standar operasional pengawasan orang asing. Menurutnya, langkah tersebut penting untuk mencegah potensi pelanggaran keimigrasian sekaligus menjaga stabilitas dan keamanan daerah.
Dalam sesi diskusi, seluruh peserta sepakat bahwa pengawasan WNA membutuhkan sinergi kuat antara pemerintah, aparat penegak hukum, sektor swasta, hingga masyarakat. Pemberdayaan aparatur pemerintah daerah hingga tingkat kecamatan, desa, kelurahan, dan RT/RW dinilai sangat membantu efektivitas tugas Timpora di lapangan.
Pada kesempatan tersebut, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare juga memperkenalkan aplikasi e-Timpora sebagai inovasi digital untuk mendukung pengawasan. Aplikasi ini dirancang memudahkan anggota Timpora dalam melaksanakan tugas sekaligus meningkatkan kepercayaan perusahaan dan instansi terhadap legalitas serta kewenangan petugas pemeriksa di lapangan.
Melalui rapat ini, Imigrasi Parepare menegaskan komitmennya memperkuat koordinasi dan sinergi lintas sektor guna menciptakan pengawasan orang asing yang efektif, humanis, dan berkelanjutan.
Sebagai tindak lanjut, akan dibentuk wadah komunikasi berupa grup WhatsApp bagi seluruh anggota Timpora untuk mempercepat pertukaran informasi dan koordinasi di lapangan.
Kegiatan ini dihadiri unsur pemerintah daerah dan aparat penegak hukum, di antaranya Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Pinrang, Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama, TNI, Polri, Kejaksaan, Badan Intelijen Negara, serta jajaran Kantor Wilayah dan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare. (ant/KS)




