KORAN SULSEL — Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi (LBHA) Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) menegaskan komitmennya dalam memperkuat perlindungan hukum bagi masjid di seluruh Indonesia. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga masjid tidak hanya sebagai pusat ibadah, tetapi juga sebagai aset umat yang memiliki kepastian dan perlindungan hukum.
Bendahara Nasional DPP LBHA BKPRMI, H. Lukman Baco, S. Kep., Ns., MM mengatakan masih banyak masjid di berbagai daerah yang menghadapi persoalan hukum, mulai dari sengketa tanah wakaf, konflik kepengurusan, hingga persoalan administratif yang berpotensi memicu masalah serius di kemudian hari.
“Masjid sering kali berada dalam posisi lemah ketika berhadapan dengan persoalan hukum. Padahal, masjid adalah aset umat yang harus dijaga, baik secara fisik maupun secara hukum,” ujar H. Lukman Baco, saat ditemui selepas Salat Jumat di Masjid Siti Mang, Makassar, Jumat, 6 Februari 2026.
Menurutnya, penguatan hukum masjid tidak boleh dipahami hanya sebagai langkah reaktif ketika konflik sudah terjadi. Justru, pendampingan hukum perlu dilakukan sejak awal sebagai upaya preventif melalui edukasi dan penguatan kelembagaan.
“LBHA BKPRMI hadir bukan semata-mata untuk menyelesaikan sengketa, tetapi untuk membangun kesadaran hukum pengurus masjid. Dengan legalitas yang jelas, administrasi yang tertib, serta kepengurusan yang sah, masjid akan jauh lebih kuat dan mandiri,” jelasnya.
LBHA BKPRMI mendorong agar Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) dan pemuda masjid di berbagai daerah memiliki pemahaman dasar mengenai aspek hukum pengelolaan masjid. Hal ini mencakup pengelolaan aset, tata kelola organisasi, hingga hubungan hukum dengan pihak eksternal.
Sebagai lembaga yang berada di bawah naungan BKPRMI, LBHA BKPRMI juga berkomitmen memperluas jangkauan pendampingan hukum hingga ke daerah-daerah. Pendampingan tersebut meliputi konsultasi hukum, advokasi nonlitigasi, hingga pendampingan litigasi apabila diperlukan.
“Kami ingin memastikan bahwa masjid, baik di desa maupun di kota, memiliki akses yang sama terhadap bantuan hukum. Perlindungan hukum tidak boleh hanya dinikmati oleh mereka yang berada di pusat,” tegas H. Lukman.
Selain aktif dalam kegiatan kelembagaan dan advokasi hukum masjid, H. Lukman Baco juga menjalankan peran profesionalnya sebagai Direktur Utama PT Anugerah Kaltim Logistik. Latar belakang tersebut memberi warna tersendiri dalam pendekatannya terhadap pengelolaan kelembagaan, khususnya dalam mendorong praktik yang transparan, akuntabel, dan berorientasi jangka panjang di lingkungan masjid.
Ke depan, LBHA BKPRMI menaruh harapan pada terbangunnya sinergi yang lebih kuat dengan pengurus masjid, pemerintah daerah, serta aparat penegak hukum. Sinergi tersebut diharapkan dapat mendukung terciptanya tata kelola masjid yang semakin profesional, transparan, dan berkeadilan.
“Penguatan hukum masjid pada akhirnya adalah ikhtiar menjaga umat. Jika masjid kuat secara hukum, maka fungsi dakwah, sosial, dan pemberdayaan umat dapat berjalan secara optimal,” pungkasnya.(KS/TR)




