LP2D Nilai Putri Dakka Tak Kooperatif, Laporkan Balik Penyidik Usai Jadi Tersangka

MAKASSAR — Direktur Lembaga Pemerhati Pemerintah, Politik, dan Demokrasi (LP2D) Furqan menilai sikap Putriana Hamda Dakka alias Putri Dakka yang melaporkan balik penyidik Polda Sulawesi Selatan ke Propam Mabes Polri sebagai tindakan yang tidak kooperatif terhadap proses hukum.

Penilaian itu disampaikan menyusul penetapan Putri Dakka sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel.

“Kami menilai ini sangat aneh. Ketika seseorang tidak terima ditetapkan sebagai tersangka, lalu melaporkan penyidik ke Propam Mabes Polri, itu justru menunjukkan sikap yang tidak menghargai kerja-kerja kepolisian,” kata Furqan di Makassar, Jumat (30/1/2026).

Menurutnya, mekanisme hukum telah disediakan bagi setiap pihak yang merasa dirugikan atau tidak sependapat dengan penetapan status tersangka. Upaya tersebut antara lain melalui klarifikasi ke penyidik atau pengajuan praperadilan ke pengadilan.

“Kalau merasa penetapan tersangkanya tidak benar atau keliru, jalurnya jelas. Bisa diklarifikasi ke Polda Sulsel atau mengajukan praperadilan. Bukan justru melaporkan balik penyidik,” ujarnya.

Furqan juga menanggapi klaim Putri Dakka yang menyebut penetapan tersangka terhadap dirinya sebagai skenario politik. Menurutnya, anggapan tersebut terlalu spekulatif dan berpotensi mengaburkan substansi perkara pidana yang tengah ditangani aparat penegak hukum.

Ia mengingatkan agar Putri Dakka tidak bersikap reaktif dan fokus menghadapi proses hukum yang sedang berjalan secara terbuka dan bertanggung jawab.

“Sebaiknya fokus saja dulu pada proses hukum. Kalau memang tidak benar dilakukan polisi, silakan buktikan melalui mekanisme hukum yang ada. Jangan merasa paling benar, tapi akhirnya terbukti sebaliknya,” tegasnya.

Sebelumnya, penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel menetapkan Putri Dakka sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan yang dilaporkan puluhan calon jemaah umrah. Total kerugian yang dilaporkan para korban mencapai Rp3,6 miliar lebih.

READ  Petani di Malino Mengeluh Kekurangan Modal, Pj Gubernur Bahtiar Telepon Bank Sulselbar untuk Salurkan KUR

Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto menyampaikan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan laporan masyarakat yang masuk ke kepolisian.

“Sudah ditetapkan tersangka terkait kasus dugaan penipuan dengan kerugian Rp1,7 miliar lebih. Satu laporan polisi lainnya dengan kerugian Rp1,9 miliar juga sudah ditetapkan tersangka. Saat ini penyidik Krimum masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi,” ujar Didik, Rabu (28/1/2026).

Didik menjelaskan, penanganan perkara tersebut masih berproses di Ditreskrimum Polda Sulsel. Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti permulaan yang cukup dari laporan para korban.

Namun, usai penetapan tersangka itu, Putri Dakka justru melaporkan penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel beserta Kabid Humas Polda Sulsel ke Propam Mabes Polri. Laporan tersebut disampaikan dengan alasan surat penetapan tersangka belum diterima dan dianggap telah mencemarkan nama baiknya.

Melalui unggahan di akun Facebook pribadinya yang diunggah pada Rabu (28/1/2026), bertepatan dengan hari penetapan tersangka, Putri Dakka memperlihatkan dua foto saat berada di area Propam Mabes Polri sebagai bukti telah melayangkan laporan. (ant/KS)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_img

BERITA POPULER