MAMUJU – Kapolresta Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat, Komisaris Besar Polisi Ferdyan Indra Fahmi menegaskan bahwa pihak kepolisian akan memproses secara hukum setiap pelaku demonstrasi yang bertindak anarkis. Penegasan ini disampaikan menyusul aksi unjuk rasa yang berujung ricuh di depan Mapolresta Mamuju.
“Kepada pelaku demo yang bersifat anarkis, pihak kepolisian akan mengambil langkah penegakan hukum,” kata Ferdyan di Mamuju, Selasa (13/1/2026).
Ia menjelaskan, aksi demonstrasi di depan Mapolresta Mamuju merupakan buntut dari unjuk rasa sebelumnya yang dilakukan mahasiswa dan tenaga honorer paruh waktu di Kantor Bupati Mamuju. Sejak awal, kepolisian telah mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis dalam mengawal jalannya aksi tersebut.
Namun situasi berubah ketika massa aksi berupaya memaksa masuk ke halaman Kantor Bupati Mamuju dengan rencana membakar ban dan menduduki kantor tersebut. Upaya tersebut berhasil dicegah oleh personel pengamanan Polresta Mamuju sehingga massa tidak berhasil masuk ke area kantor bupati.
Merasa aksinya gagal, Aliansi Mahasiswa Peduli Demokrasi kemudian menggelar unjuk rasa lanjutan di depan Mapolresta Mamuju pada Senin (12/1/2026). Dalam aksi tersebut, situasi kembali memanas.
“Kami sudah mengedepankan langkah persuasif dan humanis. Namun massa melakukan provokasi dan pembakaran ban, kemudian berlanjut dengan aksi pelemparan batu ke arah personel pengamanan, yang mengakibatkan sejumlah petugas terluka,” ujar Ferdyan.
Kapolresta menegaskan bahwa pihak kepolisian pada prinsipnya memberikan ruang seluas-luasnya bagi masyarakat, termasuk mahasiswa, untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Polresta Mamuju bahkan mengawal dan memfasilitasi jalannya aksi agar berlangsung aman dan tertib sesuai Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Namun, aksi di depan Mapolresta Mamuju dinilai telah melampaui batas penyampaian aspirasi dan masuk dalam kategori tindakan anarkis yang mengganggu keamanan serta membahayakan keselamatan petugas.
“Aksi di depan Mapolresta Mamuju bukan lagi murni menyampaikan pendapat, tetapi sudah menjadi perbuatan anarkis yang menimbulkan gangguan keamanan dan melukai sejumlah anggota kepolisian,” tegasnya.
Ferdyan memastikan, terhadap oknum-oknum yang terlibat dalam aksi anarkis tersebut, pihak kepolisian tidak akan ragu mengambil langkah tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Meski demikian, ia menegaskan komitmen Polresta Mamuju untuk tetap menjamin kebebasan menyampaikan pendapat secara bertanggung jawab.
“Kami mengingatkan agar setiap aksi dilakukan secara damai, tertib, tidak melanggar hukum, dan tidak membahayakan keselamatan masyarakat maupun aparat keamanan,” ujarnya.
Sementara itu, Kasi Humas Polresta Mamuju Iptu Herman mengatakan bahwa aparat kepolisian sejak awal telah berupaya menenangkan massa dan mengimbau agar aksi berjalan damai. Namun, aksi pelemparan batu yang dilakukan massa dinilai sangat membahayakan dan melanggar hukum.
“Kami sudah berupaya maksimal melakukan pengamanan secara humanis. Namun pelemparan batu jelas membahayakan keselamatan dan tidak dapat dibenarkan,” katanya. (ant/KS)




