PT Hadji Kalla Siap Hadapi Gugatan Baru GMTD Soal Sengketa Lahan 16 Hektare di Tanjung Bunga

MAKASSAR – Dua kantor pengacara yang mewakili PT Hadji Kalla menyatakan siap menghadapi gugatan baru yang dilayangkan PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) terkait sengketa lahan seluas 16 hektare di kawasan Jalan Metro Tanjung Bunga. Gugatan itu telah didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Makassar.

“Kita menghargai itu, menghargai masalah gugatan yang sudah didaftarkan di Pengadilan Negeri Makassar. Kedua, tentu menghargai independensi pengadilan. Jadi, saya berharap proses pengajuan gugatan itu berjalan sebagaimana mestinya,” ujar kuasa hukum PT Hadji Kalla, Hasman Usman, kepada wartawan, Kamis.

Perwakilan Kantor Hukum Hendropriyono and Associates, Ardian Harahap, yang ditugaskan membantu proses hukum sengketa lahan dan membawa nama mantan Wakil Presiden HM Jusuf Kalla, menegaskan kesiapan pihaknya dalam menghadapi proses hukum di pengadilan. Ia bahkan menyebut ada sejumlah temuan baru dari hasil investigasi.

“Kami sangat siap melayani gugatan GMTD tersebut pada tanggal 25 November 2025 didaftarkan melalui kepaniteraan Pengadilan Negeri Makassar yang direncanakan sidang pertamanya pada 9 Desember 2025,” tegasnya.

Ia menjelaskan, pokok persoalan berada pada perbedaan posisi kedua pihak. “Dalam hal kasus ini, posisinya GMTD menawar, kami membeli,” kata Ardian. Ia menegaskan kesiapan kliennya tidak hanya dalam menghadapi gugatan perdata, tetapi juga menyiapkan langkah hukum lain. “Kami juga sangat siap meladeninya dengan mencadangkan hak-hak hukum klien kami lainnya, menempuh upaya hukum selain hukum perdata,” ujarnya.

Menurut Ardian, aspek pidana juga dapat menjadi rujukan dalam kasus ini. Karena itu, tim kuasa hukum membuka ruang untuk menempuh langkah hukum lebih luas demi melindungi kepentingan klien.

Ia juga menyoroti struktur pemegang saham GMTD. Selain PT Permata Sulawesi yang memiliki 32,5 persen dan diduga terafiliasi dengan Grup Lippo, terdapat saham milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan sebesar 13,5 persen, Pemerintah Kota Makassar 6,5 persen, Pemerintah Kabupaten Gowa 6,5 persen, serta Yayasan Sulawesi Selatan 6,5 persen. Masyarakat umum juga menjadi bagian dari struktur pemegang saham tersebut.

READ  Dukung Peningkatan Pengelola Keuangan Daerah, Pj Sekda Apresiasi Sosialisasi Penginputan dan Pengukuran IPKD Sulsel

Sementara itu, mantan Menteri Hukum dan HAM Hamid Awaluddin turut memberikan pandangan atas langkah hukum PT Hadji Kalla. Ia menyebut apa yang disampaikan tim pengacara merupakan bentuk kesiapan menghadapi gugatan yang dilayangkan GMTD.

“Saya kira tadi apa yang dikatakan pengacara Kalla Grup benar, GMTD menawar, Kalla Grup membeli. Kenapa? Itu adalah persoalan hak. Ketika hak Anda bela, maka itu statusnya pertama wajib membela milik sendiri,” ujarnya.

Hamid bahkan menyamakan upaya pembelaan hak tersebut sebagai sesuatu yang “equal dengan konsep jihad”. Ia juga mempertanyakan dasar gugatan GMTD terhadap lahan yang menurutnya lebih dulu dimiliki Kalla Grup.

Sebagai rekan Jusuf Kalla, Hamid menyebut bahwa Kalla Grup telah mengantongi sertipikat sejak tahun 1996 dan pengukuran lahan dilakukan tahun 1991. Sementara GMTD baru mendapat sertipikat pada 2005. “Saya hanya ingatkan, bahwa ada yurisprudensi MA atas lima kasus yang jelas mengatakan, bila ada dua dokumen yang sah, maka dokumen yang diperoleh lebih awal itu yang sah. Dan harusnya dipakai secara umum. Pertanyaannya, mana lebih duluan 96 atau 97? Itu saja,” ucapnya. (ant/KS)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_img

BERITA POPULER