Karantina Sulsel Sosialisasikan UU Karantina dan SOP Baru untuk Tingkatkan Kepatuhan Pengguna Jasa

MAKASSAR – Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sulawesi Selatan (Karantina Sulawesi Selatan) menggelar sosialisasi sejumlah regulasi perkarantinaan untuk meningkatkan kepatuhan para pengguna jasa. Sosialisasi tersebut mencakup UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan serta Standard Operating Procedure (SOP) tindakan karantina.

“Kegiatan ini dilakukan juga sebagai upaya memperkuat sistem pengawasan dan pelayanan perkarantinaan di Sulawesi Selatan,” ujar Kepala Karantina Sulawesi Selatan, Sitti Chadidjah, dalam keterangannya di Makassar, Kamis.

Sosialisasi ini dinilai penting untuk membantu pelaku usaha memahami alur pengajuan dokumen, kewajiban yang harus dipenuhi, serta tahapan teknis sebelum suatu komoditas dapat diberangkatkan atau diterima. Ketidaksesuaian administrasi maupun teknis masih kerap menjadi faktor penghambat distribusi komoditas.

Chadidjah menekankan bahwa UU Nomor 21 Tahun 2019 bukan hanya mengatur tata kelola pengawasan, tetapi juga menjadi garis pertahanan pertama dalam melindungi Indonesia dari ancaman biologis lintas wilayah. “Setiap media pembawa, baik yang masuk, keluar, maupun antararea memiliki potensi membawa organisme pengganggu. Karena itu, kewajiban pemeriksaan karantina bukan semata prosedur administratif, melainkan instrumen perlindungan sumber daya hayati kita,” katanya.

Ia menjelaskan, di tengah arus perdagangan yang semakin terbuka, risiko introduksi hama dan penyakit meningkat tajam. Pergerakan komoditas, terutama yang melibatkan lintas batas, memiliki risiko biologis yang tidak bisa diabaikan.

Bagi pelaku usaha, kesalahan kecil dalam pengurusan dokumen dapat berujung pada penolakan barang, kerugian finansial, hingga rusaknya reputasi. Sementara bagi negara, kelalaian dapat membuka celah masuknya HPHK, HPIK, maupun OPTK yang sulit ditangani. “Di sinilah peran Karantina Sulawesi Selatan menjadi sentral untuk mengawasi, melayani, dan mengedukasi,” ujarnya.

Karantina Sulawesi Selatan menegaskan bahwa sistem perkarantinaan merupakan fondasi penting untuk menjaga kualitas dan keamanan komoditas, khususnya yang berasal dari wilayah Sulsel. Kepatuhan tidak hanya menjadi tugas pemerintah, tetapi komitmen bersama antara petugas karantina, instansi terkait, dan para pengguna jasa.

READ  Rutan Kelas I Makassar Beri Pelatihan Pengurusan Jenazah Warga Binaan

Dengan penyelarasan pemahaman dan peningkatan kapasitas pelaku usaha, Chadidjah berharap seluruh pihak dapat menjalankan proses perkarantinaan dengan lebih tertib, efektif, dan sesuai regulasi. “Kegiatan ini sekaligus menggarisbawahi peran strategis Sulawesi Selatan dalam rantai distribusi komoditas nasional, yang keberlanjutannya sangat ditentukan oleh kualitas pengawasan dan kepatuhan terhadap regulasi,” kata Chadidjah. (ant/KS)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_img

BERITA POPULER