MAKASSAR — Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Selatan memperketat pengawasan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sekaligus memperkuat edukasi hak asasi manusia (HAM) bagi pelajar guna memastikan pemenuhan hak dasar anak berjalan optimal.
Kepala Bidang Instrumen dan Penguatan HAM Kanwil Kemenkumham Sulsel Idawati Parapak mengatakan pemantauan ini merupakan bagian dari kewajiban negara memastikan proyek nasional di era Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memberi manfaat nyata kepada siswa.
“Kami menjalankan tugas untuk memastikan proyek nasional berjalan sebagaimana mestinya. Ini juga bagian dari pemenuhan HAM,” ujar Idawati saat meninjau SMPN 33 Makassar, Jumat.
Di sekolah tersebut, Idawati mendatangi langsung ruang kelas saat siswa menikmati hidangan MBG untuk melihat kualitas makanan dan berdialog mengenai layanan yang diberikan penyedia.
Wakil Kepala SMPN 33 Makassar, Kusnadi, menyebutkan pelaksanaan MBG sejauh ini berjalan sangat baik. Antusiasme siswa menjadi indikator bahwa makanan yang disajikan memenuhi standar kualitas.
“Makanannya selalu habis. Layanannya cepat, jam sembilan sudah sampai karena SMP 33 ini rute pertama sebelum empat sekolah lain,” katanya.
Selain pemantauan MBG, Kanwil Kemenkumham Sulsel juga menggelar Penguatan Kapasitas HAM bagi pelajar, menghadirkan psikolog Inggrid Beatrix Huwae dari Humind Wellbeing Center.
Inggrid memperingatkan bahwa bullying bukan candaan, melainkan ancaman serius bagi kesehatan mental anak. Ia memaparkan data mencemaskan: 25 kasus bunuh diri anak sepanjang 2025 memiliki keterkaitan dengan bullying.
“Dampak bullying sangat serius, bahkan bisa mengancam nyawa. Semua perilaku yang menyakiti perasaan—verbal, fisik, sosial, maupun digital—termasuk bullying,” tegasnya.
Kepala Kanwil Kemenkumham Sulsel, Daniel Rumsowek, mengatakan pemantauan MBG dan edukasi anti-bullying merupakan agenda strategis untuk memastikan hak gizi dan perlindungan anak betul-betul terpenuhi.
“Kami ingin anak-anak tumbuh sehat, aman, dan terlindungi. Negara berkewajiban hadir melindungi kelompok rentan, khususnya anak didik,” ujarnya.
Daniel mengajak seluruh pemangku kepentingan pendidikan—sekolah, guru, orang tua, hingga pemerintah daerah—untuk memperkuat kolaborasi dalam menciptakan lingkungan belajar yang aman dan bebas dari kekerasan.
“Perlindungan anak tidak bisa dilakukan satu pihak. Semua harus bergerak bersama,” katanya. (ant/KS)




