Kapolda Sulsel Bentuk Tim Telusuri Kasus Dua Guru ASN Luwu Utara

MAKASSAR – Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro memberikan atensi penuh terhadap kasus dua guru ASN SMA Negeri 1 Luwu Utara yang dipecat tidak hormat setelah menjalani proses hukum dugaan pungutan Rp20 ribu per siswa untuk membantu membayar gaji 10 guru honorer.

“Kami turunkan tim, baik dari Propam Polri, Bidang Propam Polda Sulsel, Wasidik Polri, dan Direktorat Kriminal Khusus untuk melihat lebih jauh perkara ini,” ujarnya di Mapolda Sulsel, Kamis.

Kasus tersebut menyeret mantan kepala sekolah dan bendahara sekolah, Rasnal dan Abdul Muis. Keduanya dijerat atas iuran sukarela Rp20 ribu per siswa yang disepakati komite sekolah sejak 2018 hingga 2020 untuk membayar gaji honorer, termasuk tunggakan gaji 10 bulan sejak 2017. Namun, langkah itu dianggap melanggar aturan karena 10 guru honorer tersebut tidak tercantum dalam sistem Dapodik sehingga tidak bisa digaji dari dana BOS.

Setelah dilaporkan sebuah LSM ke Polres Luwu Utara, perkara berlanjut ke Kejari Lutra dan disidangkan di Pengadilan Tipikor Makassar. Pada 15 Desember 2022, majelis hakim memutus bebas keduanya dengan mempertimbangkan aspek kemanusiaan. Namun, Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dan dikabulkan. Putusan PN dibatalkan, keduanya divonis 1 tahun 2 bulan penjara serta denda Rp50 juta sesuai putusan MA Nomor 4999 K/Pid.Sus/2023 dan 4265 K/Pid.Sus/2023.

Setelah menjalani hukuman, keduanya kembali menghadapi masa sulit ketika Gubernur Sulsel menerbitkan SK Pemberhentian Tidak Dengan Hormat. Abdul Muis diberhentikan pada 4 Oktober 2025 dan Rasnal pada 21 Agustus 2025.

Djuhandhani menegaskan pihaknya kini menelusuri apakah ada kekeliruan dalam penanganan perkara di tingkat Polres Luwu Utara. “Kami berkoordinasi dengan pemerintah daerah. Kami akan melihat lagi seperti apa proses sebelumnya, dan hasilnya akan kami sampaikan,” katanya.

READ  Pj Bupati Luwu Serahkan Penghargaan Bagi 131 ASN Purnabakti

Ia menyebut persoalan ini menjadi perhatian publik sehingga Polda Sulsel segera berkoordinasi dengan Divisi Propam Polri dan Bareskrim Polri untuk memeriksa penyidik serta memastikan tidak ada pelanggaran norma maupun etika.

Kapolda juga menegaskan komitmen menjalankan arahan Presiden Prabowo Subianto bahwa penegakan hukum tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas, serta harus menjunjung asas keadilan substantif.

Sebelumnya, Presiden Prabowo memberikan rehabilitasi penuh kepada Abdul Muis dan Rasnal, termasuk pemulihan nama baik dan pengembalian status mereka sebagai guru ASN hingga masa pensiun. (ant/KS).

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_img

BERITA POPULER