MAKASSAR – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Didik Farkhan Alisyahdi menyatakan dukungan penuh terhadap upaya Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang menjadi dasar Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dua guru ASN di Kabupaten Luwu Utara.
“Kami mendukung upaya PK setelah melihat perkembangan, fakta, dan bukti baru dari orang tua siswa SMA Negeri 1 Luwu Utara. Kami akan menunggu proses dan putusan PK yang diajukan,” ujar Didik dalam pertemuan di Kantor Kejati Sulsel, Rabu.
Ia meminta Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menunda pelaksanaan SK PTDH agar kedua guru tersebut mendapat kesempatan menempuh langkah hukum terakhir demi memperoleh keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum. Menurutnya, PK merupakan sarana untuk memastikan keadilan substantif, terutama karena perkara ini menyangkut tenaga pendidik dan mutu pendidikan.
“Kami memahami bahwa Pemprov Sulsel menjalankan aturan normatif ASN berdasarkan putusan hukum yang telah inkrah,” tutur mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Banten itu.
Kasus ini juga mendapat perhatian Jaksa Agung. Didik mengatakan persoalan tersebut selayaknya dipertimbangkan dengan hati nurani, khususnya nasib Abdul Muis yang tinggal delapan bulan menuju pensiun sebelum diberhentikan tidak hormat.
Dalam pertemuan itu, Abdul Muis menyampaikan terima kasih dan mengaku mendapat harapan baru setelah mendapat dukungan Kejati Sulsel. Ia bahkan memeluk Kajati usai menyampaikan apresiasi.
Permasalahan bermula dari pungutan Rp20 ribu kepada orang tua murid untuk membantu pembayaran gaji guru honorer di SMAN 1 Luwu Utara. Pada 15 Desember 2022, Pengadilan Tipikor Makassar memvonis keduanya bebas. Namun Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi, yang dikabulkan MA melalui putusan Nomor 4999 K/Pid.Sus/2023 dan 4265 K/Pid.Sus/2023 yang menjatuhkan hukuman satu tahun penjara.
Putusan MA inilah yang menjadi dasar Gubernur Sulawesi Selatan menerbitkan SK PTDH. Dengan dukungan Kejati terhadap pengajuan PK, kedua guru tersebut kini kembali memiliki harapan untuk mendapatkan pemulihan hak di akhir masa pengabdian mereka. (ant/KS).




