MAKASSAR – Tangis haru pecah di aula Polrestabes Makassar ketika Dwi Nurmas memeluk erat anaknya, Bilqis, yang berusia 4 tahun. Anak itu ditemukan selamat di Provinsi Jambi setelah dilaporkan hilang selama sepekan.
“Ya Allah, Alhamdulillah. Saya sangat bersyukur sekali,” ucap Dwi singkat dengan suara bergetar seusai dipertemukan dengan anaknya di Mapolrestabes Makassar, Minggu.
Ia tak mampu berkata banyak selain meluapkan rasa syukur dan terima kasih kepada pihak kepolisian, masyarakat yang membantu menyebarkan informasi di media sosial, serta Tuhan Yang Maha Esa atas terkabulnya doa-doa yang dipanjatkan. Sebelumnya, Dwi sempat menyatakan akan memaafkan para pelaku penculikan asalkan anaknya dikembalikan dengan selamat.
“Saya yakin dan tahu dia masih hidup. Kalau pelaku masih di Makassar, saya mohon dengan sangat kembalikan anak saya. Insya Allah saya ikhlaskan semua kesalahannya,” ujarnya sebelum Bilqis ditemukan.
Peristiwa penculikan itu terjadi pada Minggu, 2 November 2025, saat korban bermain di pinggir Lapangan Taman Pakui, Jalan Andi Pangeran Pettarani, ketika ayahnya tengah bermain tenis. Dari rekaman CCTV, terlihat anak tersebut dibawa oleh seorang perempuan bersama dua anak kecil.
Bilqis akhirnya ditemukan di kawasan permukiman Suku Anak Dalam (SAD) di SPE Gading Jaya, Kecamatan Tabir Selatan, Kabupaten Merangin, Jambi, pada Sabtu (8/11/2025).
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana menjelaskan, anak korban berhasil diselamatkan setelah dilakukan operasi gabungan dengan jajaran Polda Jambi. “Alhamdulillah, tim Jatanras Polrestabes Makassar bersama Unit Reskrim Polsek Panakukang setelah melakukan penyelidikan berhasil menemukan anak balita yang diculik dan membawanya pulang ke Makassar hari ini,” katanya.
Menurut Kapolres, setibanya di Makassar, Bilqis langsung diperiksa tim medis dan dinyatakan dalam kondisi sehat tanpa tanda-tanda kekerasan. Ia mengapresiasi kerja keras tim penyidik yang berkolaborasi dengan aparat Jambi hingga korban berhasil diselamatkan.
Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa penyelamatan anak ini melibatkan negosiasi dengan pihak Suku Anak Dalam di Mentawak, Jambi. Polisi harus menebus Rp100 juta agar anak tersebut dapat dikembalikan.
Awal pengungkapan kasus bermula dari penangkapan pelaku berinisial SY di Makassar. Ia mengaku menjual Bilqis kepada NH (29), warga Jawa Tengah, seharga Rp5 juta. NH kemudian menjual anak korban kepada M (49), warga Bangko, Kabupaten Merangin, seharga Rp30 juta.
Pelaku M bersama rekannya APS membawa Bilqis ke Jambi dan menyerahkannya kepada LN, warga Suku Anak Dalam, setelah menerima uang Rp80 juta. Kasus ini kemudian viral di media sosial, membuat para pelaku panik dan mencoba mengambil kembali anak korban, tetapi ditolak warga SAD. Polisi lalu menangkap ketiganya di Kabupaten Kerinci.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku M dan APS mengaku sudah sembilan kali menjual anak kepada warga SAD Mentawak. LN sendiri telah menyerahkan Bilqis kepada BGN, warga SAD lain yang terakhir memegang anak korban.
Proses penyelamatan Bilqis berlangsung alot karena pihak kepolisian harus berkoordinasi langsung dengan Temenggung Sikar, pemimpin suku SAD Mentawak. Melalui pendekatan budaya dan negosiasi intens, akhirnya pelaku BGN bersedia menyerahkan Bilqis dengan imbalan Rp100 juta. (ant/KS)




