MAKASSAR – Pakar Hukum Tata Negara dan Konstitusi Universitas Muslim Indonesia (UMI) Fahri Bachmid menyoroti usulan penggunaan hak angket DPRD Kabupaten Gowa terhadap Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang yang belakangan menjadi perhatian publik.
Menurut Fahri, hak angket memang merupakan instrumen pengawasan DPRD terhadap kebijakan pemerintah daerah, namun penggunaannya harus sesuai koridor hukum dan tidak dilakukan secara sembarangan.
“Hak itu menjadi wujud kontrol legislatif terhadap eksekutif agar tata kelola pemerintahan daerah berjalan sesuai hukum, tetapi tidak boleh digunakan secara serampangan,” ujarnya di Makassar, Minggu (24/5).
Ia menjelaskan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengatur bahwa hak angket digunakan untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah daerah yang penting, strategis, berdampak luas, dan diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Menurut Fahri, DPRD memiliki hak menggunakan angket apabila memang terdapat dugaan penyimpangan atau pelanggaran hukum dalam pelaksanaan kebijakan strategis daerah.
“Pendapat saya, bila DPRD menggunakan hak angket untuk menyelidiki dugaan penyimpangan atau pelanggaran hukum yang dilakukan oleh kepala daerah dalam menjalankan kebijakan strategis daerah itu sah-sah saja,” katanya.
Meski demikian, ia menegaskan objek hak angket harus benar-benar berada dalam ruang lingkup urusan pemerintahan daerah dan memenuhi prinsip pengawasan legislatif terhadap jalannya pemerintahan.
Fahri menilai hak angket harus diposisikan sebagai bagian dari mekanisme checks and balances antar lembaga negara dalam sistem pemerintahan daerah.
“Objek penyelidikan harus memenuhi kriteria penting, strategis, dan berdampak luas bagi masyarakat,” ujarnya.
Terkait polemik yang berkembang di DPRD Gowa, Fahri menilai substansi persoalan yang saat ini menjadi sorotan belum sepenuhnya memenuhi kategori kebijakan publik strategis sebagaimana syarat penggunaan hak angket.
Karena itu, ia mengingatkan agar penggunaan hak angket tidak dipaksakan apabila tidak memiliki dasar hukum dan objek yang kuat.
“Jika tidak memenuhi kriteria tersebut, penggunaan hak angket berpotensi dipersoalkan secara hukum,” katanya.
Sebelumnya, sejumlah fraksi di DPRD Gowa menggulirkan rencana penggunaan hak angket untuk menyelidiki sejumlah persoalan yang dinilai tidak cukup diselesaikan melalui klarifikasi biasa, termasuk dugaan kasus perselingkuhan yang menyeret nama Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang.
Wakil Ketua DPRD Gowa Taufik Suruhlah menegaskan usulan hak angket tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab konstitusional DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah. (ant/MK)
Editor: Agus S




