GOWA – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gowa menangkap seorang pria berinisial BB (45), pelaku penikaman terhadap menantunya sendiri, Rustam Daeng Tojeng (40), di Dusun Kampung Beru, Desa Lonjo’boko, Kecamatan Parangloe, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
“Pelaku ditangkap di wilayah Malakaji, Kecamatan Tompobulu, kurang dari 24 jam setelah kejadian. Pelaku ini merupakan mertua korban dan telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolres Gowa AKBP Muhammad Aldy Sulaiman di Mapolres Gowa, Kamis (6/11) malam.
Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa berdarah itu dipicu oleh pertengkaran antara pelaku dan korban di bawah kolong rumah mereka. Keduanya disebut dalam kondisi mabuk setelah menenggak minuman keras tradisional jenis tuak atau ballo.
Saat korban pulang ke rumah setelah minum di tempat lain, keduanya terlibat adu mulut. Dalam keadaan emosi, pelaku kemudian mengambil sebilah parang dan langsung menyerang korban. Tusukan di bagian perut dan tebasan di leher membuat korban tersungkur bersimbah darah.
“Ini kejadian karena ada selisih paham, kemudian pelaku membacok korban menggunakan sebilah golok (parang). Korban mengalami luka terbuka di bagian leher. Alhamdulillah, nyawanya berhasil diselamatkan,” ujar Aldy.
Setelah melakukan aksinya, pelaku melarikan diri ke wilayah Malakaji. Tim Satreskrim Polres Gowa yang dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Bahtiar bergerak cepat melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku. “Saat penangkapan, pelaku sempat berusaha melawan, tetapi berhasil diamankan tanpa luka,” jelasnya.
Kasat Reskrim AKP Bahtiar menambahkan, pelaku dijerat Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan berat. “Ancaman hukumannya paling lama tujuh tahun penjara,” tegasnya. (ant/KS).




