MAKASSAR – Tim KPPBC Tipe Madya Pabean B Makassar menyita 156.200 batang rokok ilegal tanpa pita cukai dalam Operasi Gurita. Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Ade Irawan menyebut penindakan ini menyelamatkan potensi kerugian negara dari sektor cukai sebesar lebih dari Rp151,1 juta.
Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek Smith Bold itu dikirim melalui jalur ekspedisi dalam kondisi polos (tanpa pita cukai), dengan nilai barang diperkirakan lebih dari Rp231,9 juta. Modus tersebut melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 UU No. 39/2007 tentang Cukai.
Pengungkapan berawal dari analisis intelijen dan pengawasan intensif terhadap paket mencurigakan. Pemilik barang mengajukan penyelesaian administratif tanpa penyidikan melalui skema ultimum remedium sebagaimana PMK 237/PMK.04/2022. Yang bersangkutan diwajibkan membayar denda tiga kali nilai cukai yang seharusnya dibayar, yakni lebih dari Rp349,5 juta.
“Fokus Bea Cukai tidak hanya penegakan hukum, tetapi juga pemulihan potensi kerugian negara. Kami memberikan kesempatan kepada pelanggar untuk menyelesaikan kewajiban administratifnya sekaligus memulihkan kerugian negara,” kata Ade di Makassar, Senin.
Barang hasil penindakan ditetapkan sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) dan akan dimusnahkan setelah mendapat persetujuan DJKN. Bea Cukai Makassar menegaskan Operasi “Gurita” terus digencarkan dan sinergi dengan TNI, Polri, serta Pemda diperkuat untuk menutup celah peredaran rokok ilegal. Masyarakat diimbau tidak membeli/menjual rokok ilegal dan melapor jika menemukan indikasi peredarannya. (ant/KS)




