MAKASSAR – Kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pelindungan kekayaan intelektual (KI) di Sulawesi Selatan terus meningkat. Hingga 30 September 2025, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulsel mencatat *97 permohonan paten* telah diterima, baik paten sederhana maupun paten biasa.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Sulsel, Demson Marihot, menjelaskan bahwa dunia akademik berperan besar dalam peningkatan jumlah permohonan tersebut. “Beberapa universitas di Makassar menjadi penyumbang terbesar, menunjukkan peran aktif dunia akademik dalam mendorong inovasi lokal,” ujarnya, Minggu (26/10/2025).
Ia menambahkan, tren positif ini menjadi sinyal bahwa kesadaran pelindungan KI di bidang inovasi dan teknologi semakin tinggi. “Pada 2023, jumlah permohonan paten sebanyak 70, sempat menurun pada 2024 menjadi 64, dan kini meningkat signifikan,” kata Demson.
Menurutnya, peningkatan ini tidak terlepas dari gencarnya sosialisasi serta pendampingan yang dilakukan Kanwil Kemenkumham Sulsel bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Selain perguruan tinggi, sejumlah lembaga penelitian dan pelaku industri juga mulai aktif mendaftarkan paten atas inovasi mereka.
“Kolaborasi kami dengan pemerintah daerah dan dunia usaha bertujuan memperkuat ekosistem inovasi berbasis kekayaan intelektual, sekaligus menjadikan paten sebagai instrumen strategis untuk meningkatkan daya saing produk lokal di pasar nasional maupun internasional,” terang Demson.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham Sulsel, Andi Basmal, mengapresiasi tingginya partisipasi masyarakat dalam pelindungan KI. “Peningkatan jumlah permohonan paten ini bukti nyata bahwa masyarakat Sulsel makin sadar pentingnya melindungi hasil karya inovatifnya. Kami akan terus memperkuat layanan dan edukasi agar inovasi lokal mendapat perlindungan hukum dan manfaat ekonomi yang optimal,” tuturnya. (ant/KS)




