Wawali Blitar Dilaporkan ke Polisi Terkait Dugaan Penipuan Rp214 Juta

Makassar – Wakil Wali Kota Blitar, Jawa Timur, berinisial ETS, dilaporkan oleh seorang pengusaha asal Makassar, Sulawesi Selatan, atas dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp214 juta yang diduga digunakan untuk kepentingan politik saat maju di Pilkada serentak 2024.

Kepala Seksi Humas Polrestabes Makassar, AKP Wahiduddin, membenarkan laporan tersebut. Ia menyebut ETS telah dipanggil untuk klarifikasi, namun belum memenuhi panggilan penyidik. “Benar, bersangkutan sudah diberikan undangan untuk hadir, tapi sampai saat ini belum sempat hadir,” ujarnya di Makassar, Jumat (17/10/2025).

Laporan ini teregistrasi dengan Nomor LP/B/2440/XII/2024/SPKT/Polrestabes Makassar/Polda Sulsel, tertanggal 27 Desember 2024. Kasus tersebut baru ditindaklanjuti dengan diterbitkannya Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP-Lidik/56/RES.1.11/2025/Reskrim pada 8 Juli 2025. Setelah itu, pada 10 Juli 2025 penyidik melayangkan surat panggilan pemeriksaan kepada ETS sebagai terlapor.

Meski sudah dua kali dipanggil, yakni pada Juli dan 13 Oktober 2025, ETS belum juga memenuhi panggilan penyidik. “Saya belum tahu berapa kali dipanggil, memang sudah dipanggil, tapi belum datang,” kata Wahiduddin.

Kasus ini berawal dari hubungan utang piutang sebesar Rp214 juta yang diberikan pelapor kepada ETS. Uang itu diduga digunakan untuk kebutuhan kampanye Pilkada Blitar 2024. Berdasarkan surat perjanjian yang dibuat pada 9 Oktober 2024, ETS berjanji mencicil pembayaran sebesar Rp20 juta per bulan hingga lunas, namun hingga kini kewajiban tersebut tidak dipenuhi.

Merasa dirugikan, pelapor kemudian melaporkan ETS ke polisi atas dugaan penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 dan 378 KUHP. Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak ETS terkait laporan tersebut. (ant/KS)

READ  Bawaslu Sulsel Bahas Program Perencanaan Pengawasan 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_img

BERITA POPULER