Makassar – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sulawesi Selatan mencatat sedikitnya 10 daerah di provinsi tersebut melaporkan kerusakan lingkungan sepanjang 2025. Laporan yang diterima mencakup berbagai bentuk pelanggaran, mulai dari perusakan hutan, pencemaran air, hingga aktivitas pertambangan ilegal.
Direktur Walhi Sulsel, Muhammad Al Amin, mengatakan bahwa wilayah Moncongloe di Kabupaten Maros menjadi lokasi dengan jumlah aduan terbanyak. “Daerah Moncongloe, Kabupaten Maros, menjadi wilayah yang paling banyak mendapat pengaduan,” ujarnya di Makassar, Jumat (17/10/2025).
Amin menjelaskan, laporan datang secara bertahap dari berbagai daerah, termasuk Bulukumba yang baru-baru ini melaporkan aktivitas tambang perusak lingkungan. “Pada 2023 kami juga menerima pengaduan dari Galesong, Takalar, terkait pertambangan tanah uruk. Namun yang paling banyak laporan datang dari Maros,” katanya.
Menurutnya, kerusakan lingkungan kini telah meluas dan mulai berdampak pada masyarakat di daerah yang sebelumnya tidak pernah terdampak bencana. Kondisi ini menunjukkan perlunya kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan lembaga lingkungan untuk menjaga kelestarian alam.
Sebagai upaya kolektif, sejumlah organisasi masyarakat sipil membentuk Posko Aduan Aktivitas Ilegal Lingkungan di beberapa wilayah Sulawesi Selatan. Posko ini berfungsi sebagai ruang partisipasi publik dalam melaporkan kegiatan ilegal seperti tambang tanpa izin, pencemaran, dan alih fungsi lahan.
Posko akan didirikan di daerah-daerah dengan tingkat aktivitas ilegal tinggi, seperti Luwu Timur, Pinrang, dan Maros yang kerap dilanda banjir saat musim hujan dan kekeringan panjang saat kemarau. Aktivitas kendaraan berat di area tambak dan lahan pertanian juga sering mengganggu warga.
Kolaborasi tersebut melibatkan sejumlah lembaga, antara lain Walhi Sulsel, LPA Maros, PBHI Sulsel, Lapar Sulsel, dan Yayasan Pendidikan Lingkungan. Mereka menekankan pentingnya mekanisme pelaporan yang aman dan memiliki dasar hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Perwakilan LPA Maros, Muhammad Asri, menilai pelibatan masyarakat menjadi kunci pengawasan lingkungan. “Masyarakat sering bingung mau melapor ke mana, karena merasa tidak punya keberanian atau akses ke lembaga resmi,” ujarnya.
Selain menerima laporan, posko juga menyediakan bantuan hukum melalui pengacara lingkungan yang siap mendampingi warga dalam menyampaikan aduan ke lembaga berwenang.
Dengan adanya posko aduan ini, koalisi organisasi lingkungan berharap pengawasan terhadap kerusakan alam dapat diperkuat secara partisipatif dan mendorong penegakan hukum yang lebih tegas terhadap pelaku kejahatan lingkungan di Sulawesi Selatan. (ant/KS)




