Koalisi LSM Bentuk Posko Pengaduan Kerusakan Lingkungan di Sulsel

MAKASSAR – Sejumlah aktivis dari berbagai Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) membentuk koalisi dan membuka posko pengaduan bagi masyarakat untuk melaporkan kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang, perambahan hutan, illegal logging, hingga pembangunan perumahan yang tak ramah lingkungan.

Direktur Eksekutif Walhi Sulsel, Muhammad Al Amin, mengatakan posko tersebut dibuka setelah melihat maraknya praktik-praktik ilegal di sektor industri, kehutanan, dan pertambangan yang menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan.

“Posko pengaduan ini dibuka setelah melihat dampak kerusakan dari aktivitas tambang, sektor industri, perumahan, dan kehutanan. Kami melihat masih banyak praktik ilegal yang terjadi di Sulawesi Selatan,” ujarnya saat konferensi pers di Kantor PBHI Sulsel, Rabu (15/10/2025).

Koalisi tersebut terdiri atas Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sulsel, Lembaga Advokasi dan Pendidikan Anak Rakyat (LAPAR) Sulsel, Yayasan Pendidikan Lingkungan (YPL), Lembaga Pencinta Alam (LPA) HPPMI Maros, serta Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Sulsel.

“Kami menginisiasi gerakan kolektif untuk mengurai aktivitas ilegal yang semakin meresahkan masyarakat, terutama di daerah. Kami mengajak masyarakat untuk ikut proaktif melaporkan seluruh praktik bisnis ilegal di posko pengaduan,” tambahnya.

Selain posko utama di Kantor PBHI Sulsel, koalisi juga membuka posko di 10 kabupaten/kota terdampak kerusakan lingkungan, seperti Gowa, Maros, Bulukumba, Bantaeng, Pinrang, Luwu Timur, Luwu Utara, Luwu, Enrekang, dan Makassar.

Masyarakat dapat melapor dengan mengisi formulir pengaduan, melampirkan foto atau video kegiatan ilegal, serta menyertakan informasi pelaku atau pemilik usaha. Identitas pelapor dijamin dirahasiakan.

“Seluruh laporan akan dikaji selama dua bulan, dan hasilnya akan dipublikasikan pada Desember mendatang. Bila ditemukan unsur pidana atau perdata, laporan akan diteruskan ke Polda Sulsel atau Kejaksaan,” jelas Al Amin.

READ  Dinkes Sulsel Catat Peningkatan Kasus Baru TBC pada 2024

Direktur LAPAR Sulsel, Asnawi Chaeruddin, menambahkan bahwa bencana ekologi seperti banjir dan kekeringan menjadi ancaman tahunan akibat pembangunan tanpa perencanaan matang dan lemahnya pengelolaan sampah.

Sementara itu, Direktur YPL Sulsel, Andi Rais Fatta, menyoroti masifnya aktivitas tambang ilegal di Gowa yang diduga dibekingi oknum aparat. “Penegakan hukum belum serius. Bahkan ada masyarakat yang diperalat untuk kepentingan oknum tertentu,” ujarnya.

Perwakilan LPA HPPMI Maros, Asri, menuturkan bahwa wilayah Maros dan Pangkep menjadi daerah yang paling terdampak. “Tambang terbesar ada di Maros dan Pangkep. Banyak persoalan tak kunjung selesai, sudah belasan tahun. Masyarakat tak berani melapor karena keterbatasan pendidikan. Kehadiran posko ini diharapkan membuat mereka berani,” katanya.

Perwakilan PBHI Sulsel, Syamsu Rijal, menjelaskan bahwa posko ini juga akan menyediakan pengacara lingkungan bagi masyarakat. “Kalau masyarakat enggan melapor tapi memiliki bukti, pengacara lingkungan akan bertindak sebagai pelapor karena mewakili hak lingkungan,” tegasnya.

Ia menegaskan dasar hukumnya merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), yang menjamin bahwa pelapor, saksi, ahli, maupun aktivis lingkungan tidak dapat dipidana atau digugat dalam upaya perlindungan lingkungan. (ant/KS)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_img

BERITA POPULER