GOWA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gowa resmi mengajukan memori banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sungguminasa terhadap terdakwa Annar Salahuddin Sampetoding, otak sindikat uang palsu di Sulawesi Selatan. Langkah ini diambil karena vonis lima tahun penjara dinilai jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulsel, Soetarmi, menjelaskan bahwa keputusan banding merupakan bentuk komitmen kejaksaan dalam menegakkan hukum dan menjaga stabilitas keuangan negara. “Vonis yang dijatuhkan tidak mencerminkan rasa keadilan. Oleh karena itu, JPU menempuh upaya hukum banding agar hukuman yang dijatuhkan sesuai dengan tingkat kejahatannya,” tegas Soetarmi, Kamis (10/10/2025).
Dalam sidang sebelumnya, majelis hakim menyatakan Annar terbukti bersalah melanggar Pasal 37 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan menjatuhkan hukuman lima tahun penjara serta denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan. Padahal, jaksa menuntut hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider satu tahun kurungan berdasarkan dakwaan primair Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang yang sama junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang memiliki ancaman pidana maksimal 15 tahun.
Kasus ini bermula pada rentang tahun 2022 hingga 2023, ketika Annar memerintahkan seorang rekannya, Muhammad Syahruna, untuk mempelajari cara mencetak uang rupiah palsu. Annar kemudian mentransfer total Rp287 juta ke rekening Syahruna untuk membeli peralatan dan bahan pencetakan. Semua perlengkapan itu kemudian dibawa ke rumah Annar di Jalan Sunu 3, Kota Makassar.
Pada Februari 2024, Syahruna sempat menggunakan alat tersebut untuk mencetak poster kampanye Annar yang berencana maju sebagai calon Gubernur Sulawesi Selatan. Namun, pada Juli 2024, Syahruna mulai memproduksi uang palsu pecahan Rp100 ribu. Hasilnya belum sempurna, sehingga Annar meminta agar proses dihentikan dan alat dimusnahkan.
Sebelum alat dimusnahkan, pada Mei 2024, terdakwa lain, Andi Ibrahim, mendatangi Annar untuk mencari donatur dalam pencalonannya sebagai Bupati Barru. Annar lalu mempertemukan Ibrahim dengan Syahruna. Dari pertemuan itu, kegiatan produksi uang palsu berpindah ke ruangan milik Ibrahim di Gedung Perpustakaan Kampus UIN Alauddin Makassar, Samata, Gowa, dan dimanfaatkan untuk memproduksi uang palsu dalam jumlah besar.
Menurut Soetarmi, langkah banding ini penting untuk menegaskan bahwa tindak pidana pemalsuan uang adalah kejahatan serius yang mengancam sistem ekonomi nasional. “JPU Kejari Gowa ingin memastikan pelaku utama tidak hanya menerima hukuman simbolik, tetapi setimpal dengan dampak perbuatannya terhadap negara,” ujarnya.
Dengan pengajuan banding tersebut, perkara Annar Salahuddin Sampetoding akan kembali diperiksa di Pengadilan Tinggi Makassar guna menguji kembali keadilan atas vonis yang telah dijatuhkan sebelumnya. (ant/KS)




