MAKASSAR – Tim terpadu dari Dinas Sosial (Dinsos) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar mengamankan belasan orang yang mengatasnamakan relawan sosial namun kedapatan menggalang donasi dengan modus fiktif menggunakan foto anak-anak penderita penyakit serius.
“Para relawan ini tidak terdaftar di Kesbangpol. Mereka mengumpulkan donasi di jalan-jalan raya dengan mengeksploitasi anak-anak yang sudah sembuh dari penyakit, agar pengendara merasa iba dan memberi sumbangan,” kata Kepala Bidang Rehabilitasi Dinsos Makassar, Muhammad Zuhur, Selasa (7/10/2025).
Para pelaku menggunakan poster bergambar anak-anak dengan penyakit kronis sebagai alat penggalangan dana. Mereka beroperasi di sejumlah titik lampu merah di Jalan Andi Pangeran Pettarani, Jalan Masjid Raya, Jalan Perintis Kemerdekaan, dan beberapa ruas jalan utama lainnya di Makassar.
Kasus ini terbongkar setelah warga melaporkan bahwa anak yang digunakan dalam poster sudah lama sembuh dari penyakitnya, namun tetap dijadikan alat pengumpulan dana. “Setelah kami lakukan asesmen, ternyata anak itu sudah setahun sembuh dan beraktivitas seperti biasa,” ungkap Zuhur.
Menurut pengakuan para pelaku, awalnya mereka memang berniat menolong anak tersebut untuk biaya pengobatan. Namun, niat baik itu berubah menjadi ajang mencari keuntungan pribadi setelah melihat hasil donasi yang besar, mencapai Rp700 ribu per hari.
“Dari uang yang terkumpul, hanya Rp200 ribu yang diserahkan ke orang tua anak itu, sementara sisanya sekitar Rp500 ribu dibagi-bagi untuk kebutuhan pribadi mereka,” paparnya.
Zuhur menegaskan, kelompok tersebut tidak memiliki izin resmi dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Pemkot Makassar, sehingga tindakan mereka dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli). “Organisasi mereka tidak terdaftar, dan karena hasil pungutan tidak diserahkan sepenuhnya kepada korban, maka kami anggap pungli,” ujarnya.
Belasan relawan tersebut kini menjalani pemeriksaan intensif untuk dimintai keterangan. Apabila hasil pemeriksaan mengarah pada pelanggaran pidana, kasus ini akan dilimpahkan ke pihak kepolisian.
Sebelumnya, aksi mereka sempat terekam dalam video yang viral di media sosial, memperlihatkan tim terpadu melakukan razia dan mengamankan para pelaku di sejumlah titik penggalangan dana. Mereka kemudian dibawa ke Kantor Satpol PP Balai Kota Makassar untuk didata dan dimintai pertanggungjawaban. (ant/ST)




