GOWA – Sepasang kekasih yang berstatus tersangka kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika, Ahmad Hanafi dan Dewi, akhirnya dinikahkan di Ruang Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polres Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Kamis (3/10/2025).
Pernikahan sederhana itu berlangsung khidmat dengan prosesi ijab kabul yang disaksikan langsung Kapolres Gowa AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, jajaran pejabat utama Polres, serta keluarga kedua mempelai. “Kami memberikan ruang ini agar akad nikah bisa berlangsung lancar di Rutan Polres Gowa. Kami patut memfasilitasi karena ijab kabul adalah hal yang sangat sakral,” ujar Kapolres Aldy.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres berpesan agar pasangan pengantin menyadari kesalahannya dan tidak mengulangi perbuatan serupa. “Harapan kami, setelah menikah dan menjalani masa penahanan, keduanya bisa berubah serta tidak melakukan perbuatan yang sama,” tegasnya.
Usai ijab kabul, Ahmad Hanafi dan Dewi resmi menyandang status suami-istri, meski keduanya tetap harus menjalani proses hukum atas perkara narkotika yang menjerat mereka.
Sebelumnya, kedua tersangka ditangkap aparat kepolisian saat kedapatan membawa paket sabu di depan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Bolangi, Kabupaten Gowa. Berdasarkan hasil pemeriksaan, barang haram itu rencananya akan diselundupkan ke dalam lapas atas pesanan seorang tahanan.
Suasana haru menyelimuti pernikahan yang dilaksanakan di balik jeruji besi. Orang tua kedua mempelai tampak terharu melihat anak-anak mereka menikah dalam kondisi sebagai tahanan. Meski begitu, mereka tetap bersyukur pernikahan dapat berlangsung. “Alhamdulillah, pihak Polres Gowa memberikan fasilitas pernikahan anak kami. Semoga setelah bebas, anak kami bisa menjalani kehidupan rumah tangga secara normal dan bahagia,” ujar perwakilan orang tua pengantin. (ant/KS)




