Komisioner Bawaslu Wajo Teradu Kasus Dugaan Pelecehan Disidang DKPP di Makassar

MAKASSAR – Komisioner Bawaslu Kabupaten Wajo, Heriyanto, menjalani sidang etik di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas laporan dugaan pelecehan seksual terhadap seorang perempuan berinisial SH. Sidang pemeriksaan perkara nomor 184-PKE-DKPP/VIII/2025 itu digelar secara tertutup di Kantor KPU Sulawesi Selatan, Jalan Andi Pangeran Pettarani, Makassar, Rabu (1/10/2025).

Anggota KPU Sulsel, Alamsyah, mengungkapkan teradu tidak hadir dalam persidangan tersebut, termasuk kuasa hukumnya. “Kemarin teradu tidak sempat hadir, tidak ada informasi atau penyampaian dari yang bersangkutan kenapa tidak hadir, juga kuasa hukumnya. Walau tidak hadir, sidang tetap jalan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis.

Sidang yang berlangsung selama tujuh jam, mulai pukul 09.00 hingga 16.00 WITA, menghadirkan pihak-pihak terkait termasuk perwakilan Polres Wajo. Agenda sidang meliputi pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) atas laporan SH, seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Bawaslu Wajo, yang mengaku mengalami pelecehan oleh teradu.

Alamsyah menegaskan pihak KPU Sulsel telah memberikan keterangan sesuai fakta lapangan. “Sebagai pihak terkait, kami sudah memenuhi undangan dan menyampaikan keterangan. Selanjutnya kita tunggu saja hasil putusan dari DKPP,” tambahnya.

Selain mengadu ke DKPP, korban juga melaporkan dugaan pelecehan seksual tersebut ke Polres Wajo sebagai tindak pidana asusila.

Di sisi lain, Koalisi Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) Kawal Pemilu Sulsel turut menyoroti kasus ini. Perwakilannya, Aflina Mustafainah, mendesak DKPP menjatuhkan putusan yang adil, transparan, dan berpihak pada demokrasi. Ia menekankan bahwa meski Heriyanto telah mengundurkan diri dari jabatannya, perkara ini tetap harus diproses.

“Perbuatan teradu adalah pelanggaran berat yang mencoreng integritas dan netralitas penyelenggara pemilu. Pelecehan ini bentuk relasi kuasa. Sanksi pemecatan mungkin tidak relevan karena yang bersangkutan sudah mundur, tetapi DKPP harus memastikan ia dinyatakan tidak layak menjadi penyelenggara Pemilu di masa mendatang,” tegasnya.

READ  UTD PMI Makassar Kejar Pemulihan Stok Darah Pasca Libur Nataru

Dengan berjalannya sidang ini, publik menunggu sikap tegas DKPP dalam menegakkan kode etik dan menjaga marwah lembaga penyelenggara pemilu. (ant/KS)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_img

BERITA POPULER