Polda Sulsel Musnahkan 44 Kg Sabu Senilai Rp44 Miliar, Kurir Ditangkap di Parepare

MAKASSAR – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Selatan memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 44 kilogram yang disita dari tersangka berinisial AA. Pemusnahan dilakukan menggunakan mobil incinerator milik BNNP Sulsel di halaman Mapolda Sulsel, Selasa (30/9).

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, menjelaskan sabu tersebut dibawa oleh seorang kurir berinisial AA atas perintah seorang pria berinisial A alias Abah, yang kini juga telah ditangkap. Barang haram itu dikirim dari Samarinda, Kalimantan Timur, dan rencananya akan diedarkan di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan. Namun, AA lebih dulu ditangkap Polres Parepare di Pelabuhan Nusantara Parepare.

Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel, Kombes Wahyu Marsudi, mengatakan sebelum dimusnahkan, barang bukti telah diuji keasliannya menggunakan cairan kimia khusus. “Jika berubah warna menjadi oranye, maka dipastikan barang tersebut narkoba asli. Dan hasil uji sampel menunjukkan sabu murni,” jelasnya.

Kapolres Parepare, AKBP Indra Waspada Yuda, menambahkan modus yang digunakan tersangka adalah menyembunyikan sabu dalam dua karung putih, masing-masing berisi 22 bungkus, seolah-olah barang bawaan biasa. Barang tersebut dibawa menggunakan kapal KM Aditia dari Samarinda dan tiba di Parepare pada Jumat, 5 September 2025.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka AA mengaku mendapat upah Rp8 juta untuk setiap bungkus sabu yang dibawanya, dengan total bayaran Rp352 juta. Namun uang itu belum sempat diterima karena ia lebih dulu ditangkap. Nilai total barang bukti diperkirakan mencapai Rp44 miliar.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat. Polres Parepare bersama Satnarkoba dan Polsek melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan barang bukti beserta tersangka. Polisi masih memburu sosok A yang diduga sebagai pemilik sabu, sekaligus bagian dari jaringan sindikat narkoba internasional.

READ  Pemkot Makassar Turunkan Prevalensi Stunting Jadi 22,9 Persen pada 2025

“Tersangka AA hanya kurir, sementara pemilik barang masih dalam pengejaran. Atas perbuatannya, AA dijerat Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal, yaitu hukuman mati,” tegas Didik. (ant/KS)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_img

BERITA POPULER