508 Kasus Kekerasan di Makassar, Anak Jadi Korban Terbanyak

MAKASSAR – Kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan di Kota Makassar masih menunjukkan angka yang mengkhawatirkan. Hingga September 2025, UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) mencatat 508 kasus telah ditangani. Ketua Tim Reaksi Cepat (TRC) UPTD PPA Kota Makassar, Makmur, menegaskan faktor tekanan ekonomi dan rendahnya kesadaran hukum menjadi pemicu utama.

“Ada banyak kasus yang kami temukan berlatar belakang tekanan ekonomi serta minimnya pengetahuan tentang perlindungan hukum,” ujarnya di Makassar, Minggu (28/9/2025).

Dari ratusan kasus tersebut, kekerasan terhadap anak atau KTA menempati urutan teratas dengan jumlah 273 laporan. Menurut Makmur, tingginya angka ini menunjukkan lemahnya perlindungan terhadap anak, baik di keluarga maupun di lingkungan masyarakat. “Masalah kekerasan anak dan perempuan tidak bisa dipandang sebelah mata. Perlu edukasi dan pemahaman hukum atas hak perlindungan mereka,” tegasnya.

Selain KTA, ada pula empat kasus anak yang memerlukan perlindungan khusus dengan jumlah korban masing-masing dua laki-laki dan dua perempuan. Sepanjang 2025, perkara hak asuh anak juga masuk sebanyak 22 kasus, terbagi rata antara 11 anak laki-laki dan 11 perempuan.

Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) turut menjadi perhatian, tercatat 38 laporan dengan korban 36 perempuan dan dua laki-laki, serta satu kasus yang melibatkan penyandang disabilitas. Sementara itu, anak berhadapan dengan hukum tercatat sebanyak 45 orang, terdiri dari 38 laki-laki dan tujuh perempuan. Kasus penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif (napza) juga muncul dengan enam korban, empat di antaranya laki-laki dan dua perempuan.

Makmur menambahkan, pola asuh orang tua yang keliru sering menjadi penyebab anak tidak memperoleh pengasuhan yang maksimal. Kurangnya kesadaran hukum memperparah situasi sehingga kekerasan masih terus berulang.

READ  Bawaslu Sulsel Didesak Telusuri Dugaan Politik Uang di Bulukumba

Untuk itu, UPTD PPA Makassar memperkuat layanan pendampingan bagi korban, mulai dari konseling psikologis, perlindungan hukum, hingga rujukan medis jika diperlukan. “Kami memastikan setiap korban mendapatkan haknya. Tidak ada korban yang kami biarkan sendirian. Kerja sama lintas sektor menjadi kunci menekan tindak kekerasan. Anak dan perempuan merupakan kelompok rentan yang wajib kita lindungi bersama,” tegas Makmur. (ant/KS)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_img

BERITA POPULER