DPR Siapkan RUU Perampasan Aset, Terbuka untuk Partisipasi Publik

MAKASSAR – Komisi III DPR RI memastikan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2025 dan ditargetkan rampung tahun ini.

Anggota Komisi III DPR RI, Benny Kabur Harman, menyampaikan pihaknya telah menyiapkan draf naskah akademik yang akan segera dibahas di komisi, namun tetap membuka ruang partisipasi publik secara luas.

“Sekarang sudah masuk Prolegnas, dan ini menjadi prioritas untuk diselesaikan tahun ini. Naskah akademiknya sudah disiapkan oleh Komisi III,” ujar Benny usai pertemuan bersama Kejaksaan, Kepolisian, dan berbagai unsur di Aula Mapolda Sulsel, Makassar, Jumat.

Benny menegaskan penyusunan RUU ini tidak akan berjalan eksklusif. Akademisi, organisasi masyarakat sipil, hingga masyarakat umum akan diundang untuk memberi masukan. “Terbuka dengan melibatkan partisipasi masyarakat seluas-luasnya. Pasti akan ada perubahan draf sesuai masukan publik,” tutur pendiri PBHI dan Direktur Eksekutif CINLES tersebut.

Menurutnya, draf RUU Perampasan Aset yang tengah disiapkan berbeda dengan draf yang pernah diajukan pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo. Meski begitu, ia belum merinci perbedaan substansi yang dimaksud.

Di Jakarta, Ketua Badan Legislasi DPR RI, Bob Hasan, menegaskan RUU ini akan dibahas secara transparan dengan prinsip partisipasi bermakna. “Tidak boleh ada pembahasan yang tertutup. Semua harus bisa diakses publik,” ujarnya.

Bob menambahkan, pembahasan RUU Perampasan Aset akan berjalan paralel dengan RUU Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang kini tengah difinalisasi. Keduanya dianggap krusial dalam rangka reformasi hukum pidana di Indonesia.

“Partisipasi bermakna harus ditekankan agar publik tidak hanya mengetahui judul undang-undang, tetapi juga memahami substansi yang terkandung di dalamnya,” tegas Bob.

RUU Perampasan Aset menjadi sorotan karena diharapkan dapat memperkuat upaya pemberantasan korupsi dan kejahatan ekonomi dengan menutup celah hukum terkait pengembalian aset hasil tindak pidana. (ant/KS)

READ  Dukung Budidaya Pisang, Plh Sekda Harap Bank Sulselbar Bantu Permodalan Bagi Pelaku Usaha Pisang
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_img

BERITA POPULER