Terdakwa Uang Palsu Sebut Dimintai Rp5 Miliar oleh Oknum Jaksa, Kejati Sulsel Bantah

GOWA, KORANSULSEL – Sidang lanjutan perkara dugaan pembuatan dan peredaran uang palsu dengan terdakwa Annar Salahuddin Sampetoding diwarnai tuduhan mengejutkan. Dalam nota pembelaan (pledoi) yang dibacakan di Pengadilan Negeri Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Rabu (27/8), Annar mengaku pernah dimintai uang Rp5 miliar oleh seorang penghubung yang mengatasnamakan jaksa berinisial IS, dengan janji tuntutan bebas.

“Mereka mengutus penghubung bernama Muhammad Ilham Syam menemui saya di Rutan untuk meminta uang Rp5 miliar demi tuntutan bebas demi hukum,” ucap Annar di hadapan majelis hakim.

Menurutnya, alasan permintaan tersebut karena sejumlah surat berharga seperti Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dan Sertifikat Berharga Negara (SBN) senilai Rp700 triliun telah disita kejaksaan. Annar menegaskan tuduhan kepadanya sarat rekayasa. Bahkan, permintaan yang awalnya Rp5 miliar itu belakangan disebut diturunkan menjadi Rp1 miliar, dengan konsekuensi tuntutan hanya 1 tahun penjara. Bila tidak menyanggupi, ancamannya meningkat hingga 8 tahun penjara.

Penasihat hukum Annar, Andi Jamal Kamaruddin, menambahkan pihaknya akan melaporkan dugaan kriminalisasi kasus ini, termasuk menyeret nama mantan Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan serta mantan Kapolres Gowa AKBP Reonald Simanjuntak. “Kami akan laporkan ke Komnas HAM, Mabes Polri, Komisi III DPR RI hingga Presiden RI. Klien kami tidak bersalah,” tegasnya.

Bantahan Kejaksaan

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aria Perkasa langsung membantah tuduhan tersebut. Menurutnya, pernyataan terdakwa sama sekali tidak berdasar. “Tidak benar apa yang dikatakan terdakwa Annar. Tidak ada jaksa dengan nama itu, dan tidak pernah ada permintaan Rp5 miliar. Bahkan SBN yang ditunjukkan hanya berupa fotokopi, bukan dokumen asli,” tegas Aria.

Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi, menekankan kejaksaan tetap menjunjung integritas. “Kalau memang ada bukti pemerasan, silakan dilaporkan. Kejaksaan memiliki bidang pengawasan untuk menindak pegawai atau jaksa yang berperilaku tercela,” ujarnya.

READ  Kurir Sabu Ditangkap di Bandara Sultan Hasanuddin, Sembunyikan Paket di Celana Dalam

Ia menambahkan, pihak Kejati Sulsel akan memproses apabila ada bukti yang sahih. “Kami menjaga kredibilitas lembaga hukum negara. Jika memang terbukti ada oknum, akan diperiksa pengawas internal,” tandasnya. (ant/KS)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_img

BERITA POPULER