Bawaslu Sulsel: Putusan MK Soal Desain Pemilu Jadi Momentum Refleksi Besar

SIDRAP, KORANSULSEL – Ketua Bawaslu Sulawesi Selatan Mardiana Rusli menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah desain penyelenggaraan Pemilu menjadi momentum penting untuk melakukan refleksi dan evaluasi menyeluruh. Salah satu dampak signifikan dari putusan ini adalah pemisahan antara pemilihan nasional dan pemilihan lokal, yang berpotensi mengubah struktur kelembagaan hingga regulasi penyelenggaraan Pemilu 2029.

“Desain ini apakah akan mengubah struktur kelembagaan atau bahkan regulasinya diubah dengan desain yang bisa seefektif mungkin. Begitu pula dengan sistem rekrutmen tenaga pengawas, kita lihat saja nanti,” kata Ana, sapaan akrab Mardiana, saat mengikuti evaluasi penyelenggaraan Pengawasan Pemilu dan Pemilihan 2024 di Sidrap, Senin (11/8).

Mantan Anggota KPU Sulsel sekaligus eks Ketua AJI Makassar itu menegaskan, Bawaslu daerah memiliki peran strategis untuk memberi masukan substansial dalam pembahasan regulasi di tingkat nasional. Dengan pengalaman yang dimiliki, ia optimistis Bawaslu Sulsel mampu menjalankan mandat yang akan diatur dalam regulasi baru.

Putusan MK Nomor 104/PUU-XXIII/2025 antara lain mengubah status hasil pengawasan Bawaslu dalam perkara pelanggaran administrasi Pilkada dari sekadar “rekomendasi” menjadi “putusan” yang bersifat final dan mengikat. Perubahan ini dinilai memperkuat posisi Bawaslu dalam menegakkan aturan, sekaligus mendorong efektivitas pengawasan di tingkat lokal hingga nasional. (ant/KS)

READ  Bupati Basli Ali Terima Penghargaan UHC 2024 dari Wapres RI
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_img

BERITA POPULER