MASAMBA, KORANSULSEL – Sebanyak 11 narapidana di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Masamba, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, resmi dibebaskan setelah menerima amnesti dari Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Pembebasan ini menjadi bagian dari pelaksanaan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2025 tentang pemberian amnesti kepada narapidana di seluruh Indonesia.
Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan Rutan Masamba, Muharram, menyampaikan bahwa dari total 11 warga binaan yang memperoleh amnesti, tiga di antaranya telah lebih dulu bebas melalui program Pembebasan Bersyarat (PB). Sementara delapan lainnya menyusul bebas setelah menerima dokumen resmi dan menyelesaikan seluruh prosedur administratif.
“Delapan orang bebas setelah menerima dokumen resmi dan menjalani proses administrasi. Ini merupakan bagian dari program amnesti nasional,” ujar Muharram dalam siaran pers yang diterima di Makassar, Selasa (5/8/2025).
Pemberian amnesti ini dilaksanakan secara serentak di seluruh Lapas dan Rutan di Indonesia pada Sabtu (2/8/2025), termasuk di Aula Rutan Kelas IIB Masamba.
Amnesti adalah bentuk pengampunan dari negara kepada individu atau kelompok atas dasar pertimbangan kemanusiaan, politik, atau kepentingan nasional tertentu. Dalam Keppres tersebut, tercatat sebanyak 1.178 narapidana se-Indonesia menerima pengampunan serupa.
Momen pembacaan nama-nama penerima amnesti di Rutan Masamba berlangsung haru. Sejumlah warga binaan yang disebut langsung sujud syukur, tak kuasa menahan emosi setelah dinyatakan bebas pada hari itu juga.
Kepala Rutan Masamba, Syamsul Bahri, mengingatkan bahwa pembebasan melalui amnesti harus dimaknai lebih dari sekadar kebebasan fisik.
“Kami berharap warga binaan dapat memaknai pemberian amnesti ini bukan hanya sebagai pembebasan, tetapi sebagai tanggung jawab moral untuk hidup lebih baik, taat hukum, dan tidak mengulangi kesalahan yang lalu,” ujarnya.
Syamsul juga menegaskan bahwa seluruh proses pemberian amnesti dilaksanakan secara transparan dan tanpa pungutan biaya.
“Penting kami sampaikan, amnesti ini diberikan secara gratis, tanpa ada pungutan biaya apa pun,” tegasnya.
Dengan pembebasan ini, Rutan Masamba berharap para mantan warga binaan dapat kembali ke tengah masyarakat dengan membawa semangat baru untuk menjadi pribadi yang lebih baik dan produktif. (KS)
Editor: Agus S




