BULUKUMBA, KORANSULSEL – Mantan Pimpinan Bulog Cabang Bulukumba, Ervyna Zulaiha (49), dijatuhi vonis tiga tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar atas keterlibatannya dalam kasus korupsi penyaluran beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) Tahun 2023.
Selain hukuman badan, Ervyna juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1,5 miliar, serta denda Rp100 juta. Apabila tidak dibayar, ia harus menjalani tambahan hukuman satu bulan penjara untuk denda dan satu tahun penjara untuk uang pengganti.
“Terdakwa dijatuhi pidana penjara 3 tahun dan denda Rp100 juta subsider 1 bulan penjara, serta uang pengganti Rp1,5 miliar subsider 1 tahun penjara,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Bulukumba, Banu Laksmana, Jumat (tanggal sesuai kebutuhan).
Vonis dijatuhkan karena Ervyna dinilai terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ia terlibat dalam penyimpangan penyaluran beras SPHP yang berlangsung pada Januari–September 2023 di empat wilayah kerja Bulog Cabang Bulukumba: Bulukumba, Sinjai, Bantaeng, dan Jeneponto.
Sebelumnya, tiga terdakwa lain dalam kasus yang sama juga telah divonis lebih dulu pada Senin (14/7). Mereka adalah:
– Iskandar Daeng Tiro (54) – Direktur CV UV divonis 1 tahun 3 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider 1 bulan.
– Sony (60) – Mitra pengadaan asal Jeneponto divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider 1 bulan.
– Sudirman (41) – Pengusaha beras asal Kupang juga divonis 1 tahun 6 bulan dan denda yang sama.
Menurut Kasi Intel Kejari Bulukumba, Muhammad Yusran, penyidikan menemukan bahwa dari total 1.344.490 kg beras senilai Rp11,23 miliar yang disalurkan, sebanyak 710.467 kg atau sekitar 52,84 persen tidak sesuai ketentuan. Akibatnya, negara dirugikan hingga Rp2,14 miliar.
Kelima terdakwa, termasuk Ervyna, diduga bersekongkol dalam penyimpangan distribusi, manipulasi data distributor dan pengecer, hingga penyerahan barang di gudang, demi keuntungan pribadi.
“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Ada rekayasa dalam tata kelola penyaluran dan distribusi beras SPHP,” tegas Yusran.
Kejari Bulukumba memastikan akan terus mengawal pengembalian kerugian negara dari kasus ini dan menindak tegas siapa pun yang terlibat. (ant/KS)




