Buronan Korupsi Proyek Irigasi Rp10 Miliar Ditangkap di Makassar

MAKASSAR, KORANSULSEL – Setelah lama buron, terpidana kasus korupsi proyek irigasi di Kabupaten Nabire, Papua, akhirnya ditangkap. Muh Nasri (47), yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur PT Planet Beckam, diamankan Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Sulsel bersama Kejagung dan Kejari Nabire, Kamis (3/7/2025) dini hari di Jalan Teratai, Makassar.

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari surat Kepala Kejari Nabire dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 3765 K/Pid.Sus/2024 tanggal 16 Agustus 2024, yang menyatakan Nasri terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berulang.

“Terpidana merugikan keuangan negara sebesar Rp10,2 miliar,” ujar Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi.

Kasus ini bermula dari proyek pembangunan bendung tetap, saluran irigasi sekunder dan primer di Topo Jaya, Distrik Uwapa, Nabire, yang didanai APBD Tahun Anggaran 2018. Muh Nasri bersama terpidana lain, Muh Amir Nurdin (Direktur CV Dammar Jaya), sepakat mengatur dan memenangkan lelang proyek tersebut.

Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana 8 tahun penjara, denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan, serta pidana tambahan berupa uang pengganti senilai Rp10,07 miliar. Jika tidak dibayar, harta benda akan disita. Bila tidak mencukupi, diganti hukuman penjara selama 5 tahun.

Saat ditangkap, Muh Nasri bersikap kooperatif dan langsung diserahkan ke Jaksa Eksekutor Kejari Nabire untuk dieksekusi.

Kepala Kejati Sulsel, Agus Salim, mengapresiasi tim gabungan atas keberhasilan tersebut. Ia menegaskan bahwa Kejaksaan RI terus berkomitmen memberantas korupsi dan menindak tegas para buronan.

“Tidak ada tempat aman bagi pelaku korupsi. Buronan akan terus diburu hingga tuntas,” tegasnya. (ant/KS)

READ  Pjs Wali Kota Makassar Pamit dan Sampaikan Pesan Persaudaraan
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_img

BERITA POPULER