MAKASSAR, KORANSULSEL – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mencatat potensi cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 diperkirakan mencapai Rp3,2 triliun, naik signifikan dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya Rp1,2 triliun.
“Potensi cukai MBDK di APBN 2025 cukup besar. Artinya, pemerintah melihat sendiri ada potensi besar dari sektor ini,” ujar Peneliti YLKI, Rully Prayoga, dalam Focus Group Discussion (FGD) “Pembuatan Road Map Earmarking MBDK” di Makassar, Jumat (25/1).
Rully menjelaskan, penerapan cukai MBDK telah didukung oleh Pasal 4 Ayat (2) Undang-Undang Cukai yang diubah melalui UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Pemerintah diminta segera mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) untuk menindaklanjuti penerapan cukai MBDK di lapangan, terutama karena dampaknya dapat mengancam generasi muda.
Ia menambahkan, alokasi dana hasil cukai MBDK di masa depan akan diarahkan pada sektor kesehatan, khususnya untuk pencegahan dan penanggulangan dampak negatif MBDK terhadap kesehatan masyarakat.
Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Dinas Kesehatan Sulsel, Muhammad Yusri Yunus, mengungkapkan bahwa prevalensi penyakit tidak menular, seperti diabetes mellitus (DM) dan penyakit jantung, terus meningkat di Sulawesi Selatan.
“Mirisnya, penyakit tidak menular ini sudah menjangkiti anak-anak di bawah usia 17 tahun, dipicu oleh obesitas yang disebabkan konsumsi MBDK,” kata Yusri.
Berdasarkan data Dinas Kesehatan Sulsel, terdapat peningkatan sekitar lima persen kasus anak yang harus menjalani cuci darah akibat diabetes tipe dua pada periode 2023-2024.
FGD yang membahas Earmarking Cukai MBDK ini turut menghadirkan Plh Kadisperindag Sulsel Since Erna Lamba, Kepala Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Makassar Hariani, serta Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Sulsel Andi Mirna sebagai pemateri. (ant/KS)