Senin, Februari 17, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Polres Gowa Sikapi Pengembalian Berkas Kasus Sindikat Uang Palsu oleh Kejari

MAKASSAR, KORANSULSEL – Kapolres Gowa, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Reonald TS Simanjuntak, menyampaikan perkembangan terkait berkas perkara kasus sindikat pembuatan dan peredaran uang palsu di Kampus UIN Alauddin Samata. Berkas perkara tersebut dikembalikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa kepada penyidik Polres Gowa karena dianggap belum lengkap.

“Ada beberapa berkas yang masih dalam proses dilengkapi, karena ada yang harus kita lengkapi. Dan ada P-19 dari JPU yang juga sedang kami penuhi,” ujar Reonald, Rabu (23/1), di Polres Gowa.

Menurut Reonald, setelah perbaikan berkas sesuai permintaan JPU, pihaknya akan segera mengirim kembali berkas tersebut untuk ditinjau lebih lanjut oleh kejaksaan.

“Nanti kami kirim tahap satu lagi. Bagaimana hasil pemeriksaan atau penelitian JPU, apakah layak untuk P-21 atau belum, akan dilihat perkembangannya,” tambahnya.

Saat ditanya mengenai kekurangan berkas, Reonald belum merinci detail materi yang dianggap kurang oleh JPU.

Dalam kasus ini, dua orang pelaku masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan terus diburu oleh tim kepolisian. Reonald mengungkapkan bahwa pelaku DPO terus berpindah lokasi sehingga menyulitkan proses penangkapan.

“Pelaku DPO ini masih dalam pengejaran. Mereka terus bergerak, dan kami akan mengikuti mereka ke mana pun. Kami harap mereka segera menyerahkan diri,” ujar Reonald.

Ia juga menegaskan bahwa keselamatan pelaku akan dijamin jika menyerahkan diri ke penyidik Polres Gowa atau kantor polisi terdekat.

Meski dua pelaku masih buron, kasus ini tetap diproses. Sebanyak 18 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan sedang menjalani proses hukum.

“Perkara tetap maju ke persidangan meski tanpa dua DPO ini. Jadi, proses penyelidikan terhadap 18 tersangka yang sudah ditahan tetap berjalan,” jelas Reonald.

Reonald juga menyebutkan bahwa jika kedua pelaku DPO tertangkap, ada kemungkinan penyelidikan akan berkembang, baik mengungkap pelaku lain maupun memperberat hukuman para tersangka.

Kasus sindikat uang palsu ini terungkap setelah Polres Gowa bersama Polda Sulsel melakukan penggerebekan di gedung Perpustakaan Kampus UIN Alauddin Samata. Sebanyak 18 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk kepala perpustakaan, ASN, pegawai bank, hingga seorang politisi.

Berkas perkara 18 tersangka ini sebelumnya dikembalikan oleh JPU Kejari Gowa ke penyidik Polres Gowa untuk dilengkapi. Kasi Pidum Kejari Gowa, ST Nurdaliah, membenarkan pengembalian berkas perkara karena ada kekurangan yang perlu dilengkapi. (ant/KS)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER