Selasa, Januari 14, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kenaikan UMK Makassar 2025 Hanya Berlaku bagi Karyawan dengan Masa Kerja di Bawah 1 Tahun

MAKASSAR, KORANSULSEL – Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar, Nielma Palamba, menjelaskan bahwa Upah Minimum Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral (UMS) tahun 2025 hanya berlaku bagi karyawan dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Hal ini menegaskan perbedaan pengupahan antara pekerja baru dan karyawan dengan masa kerja lebih lama.

“UMK ini berlaku bagi pekerja dengan masa kerja 0 hingga 12 bulan. Sementara bagi karyawan dengan masa kerja lebih dari satu tahun, berlaku struktur dan skala upah berdasarkan produktivitas maupun kinerja,” ujar Nielma pada Jumat (13/12/2024).

Menurut Nielma, struktur dan skala upah untuk karyawan dengan masa kerja di atas satu tahun harus mempertimbangkan masa kerja, kompetensi, keterampilan, risiko pekerjaan, dan sejumlah komponen lain sesuai aturan yang berlaku.

“Struktur skala upah penting untuk menghindari ketimpangan upah antara karyawan baru dan mereka yang telah bekerja lebih lama. Kami terus mengedukasi perusahaan agar menerapkan kebijakan ini dengan benar,” tambahnya.

Ia juga menegaskan bahwa struktur skala upah menjadi salah satu persyaratan dalam pengajuan peraturan perusahaan. Setiap pengusaha wajib menyampaikan struktur dan skala upah kepada Dinas Ketenagakerjaan sebagai bagian dari proses regulasi.

Dengan kebijakan ini, diharapkan terjadi keadilan dalam pengupahan antara pekerja baru dan karyawan yang telah berkontribusi lebih lama, sehingga kesejahteraan pekerja di Kota Makassar dapat lebih terjamin. (KS)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER