MAKASSAR, KORANSULSEL – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) meraih penghargaan Indeks Maturitas Tata Kelola Standarisasi dan Penilaian Kesesuaian (SPK) Level 3 tahun 2024 dari Badan Standarisasi Nasional (BSN).
Penghargaan tersebut diterima Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel Jufri Rahman dalam acara pembukaan Bulan Mutu Nasional Tahun 2024 di Jakarta Convention Centre (JCC), 20 November 2024.
Jufri Rahman dalam keterangannya di Makassar, Kamis, mengatakan Pemprov Sulsel sukses meraih tiga penghargaan melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Dinas Tanam Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (TPHBUN), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), dan Dinas Perikanan.
“Jadi, setiap tahun BSN melakukan penilaian atas maturitas tata kelola standarisasi dan untuk tahun ini Sulsel memperoleh tiga penghargaan melalui tiga OPD, yakni Disperindag, Perikanan dan TPHBUN,” kata Jufri Rahman.
Ia berharap OPD yang ada di Sulsel dapat meniru OPD yang mendapatkan penghargaan tersebut.
“Saya sudah menerima penghargaannya, kita berharap OPD lain yang ada di Sulsel bisa melakukan studi tiru pada tiga OPD ini, sehingga mereka juga bisa memperoleh penghargaan yang sama di tahun yang akan datang,” ucapnya.
Menurut Jufri Rahman, standarisasi pada sebuah produk tidak bisa lagi dihindarkan, dimana dalam bentuk aturan yang ada, sudah pasti terdapat standar di dalamnya.
“Sekarang kita tidak bisa menghindarkan diri dari standar, baik itu produksi nasional maupun standar internasional,” kata Jufri Rahman.
Sebagai masyarakat global, kata dia, untuk segala aturan terkait standar-standar yang dipakai, sudah ada aturannya. Begitu juga di level global ada aturannya, di level nasional ada aturannya, dan nanti standar itu harus dipatuhi oleh semua institusi, semua organisasi baik itu bisnis atau pemerintahan harus mengikuti standar tersebut.
Jufri Rahman mengungkapkan jika tidak mengikuti standar tersebut, akan tertolak oleh sistem yang dibawa.
“Kalau kita tidak memenuhi standar industri, barang kita tidak laku, standar pelayanan kita tidak akan masuk, tidak akan dinilai memberi pelayanan yang layak oleh organisasi yang ada di Indonesia atau di dunia,” tutupnya. (ant/KS)