Rabu, Desember 4, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pemprov Sulsel Tindaklanjuti Permendagri Terkait Pakaian Dinas ASN

MAKASSAR, KORANSULSEL – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) segera menindaklanjuti terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulsel Jufri Rahman dalam keterangannya di Makassar, Selasa, mengatakan salah satu upaya menindaklanjuti Permendagri itu, Biro Organisasi Setda Sulsel telah menyusun rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) Sulsel tentang pakaian dinas ASN.

“Pemprov Sulsel akan menindaklanjuti atas terbitnya Permendagri Nomor 10 tahun 2024. Kita tentu mendukung agar ada keseragaman para ASN,” ujarnya.

Adapun tujuh jenis pakaian dinas ASN sesuai aturan yakni Pakaian Dinas Harian (PDH), PDH perangkat daerah tertentu, pakaian dinas lengkap, pakaian dinas lapangan, pakaian dinas lapangan dan operasional lainnya pada perangkat daerah tertentu, pakaian dinas upacara perangkat daerah tertentu, dan pakaian seragam batik Korpri.

Selain pakaian dinas, kata Jufril, melalui Permendagri tersebut akan memberikan simbol identitas ASN yang mencerminkan wibawa dan profesionalisme.

Untuk diketahui, dalam Permendagri Nomor 10 Tahun 2024 tentang tentang Pakaian Dinas ASN, baik PNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Kemendagri dan pemerintah daerah telah resmi terbit.

Melalui peraturan tersebut saat ini tidak ada lagi istilah PNS dan PPPK dalam urusan penyebutan terkait seragam kerja. (ant/KS)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER