MAKASSAR, KORANSULSEL – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel menetapkan empat tersangka yang merupakan pimpinan dan bekas pimpinan Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, Sulawesi Selatan terkait kasus dugaan penggelapan.
“Dari penyidik Reskrimum telah menetapkan empat orang tersangka. Inisial SR, kemudian BM, HA, MIW,” kata Kasubdit Multimedia dan Pjs Karo Penmas Humas Polda Sulsel AKBP Nasaruddin kepada wartawan di Mapolda Sulsel, Makassar, Selasa malam.
Saat ditanyakan apakah SR adalah Rektor UMI Prof Sufirman Rahman dan BM adalah mantan rektor Prof Basri Modding, kemudian HA adalah mantan Wakil Rektor I Bidang Akademik Hanafi Ashad dan MIW putra mantan rektor Muhammad Ibnu Widyanto Basri, ia membenarkannya.
Empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut, sebut AKBP Nasruddin, terkait kasus penggelapan.
Kasus di UMI tersebut diawali adanya laporan polisi yang diterima di SPKT Polda Sulsel pada 25 Oktober 2023.
Seiring dengan berjalannya waktu, lanjut dia, pada 1 Februari 2024 kasus ini ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan dan ditemukan titik terang sehingga ditetapkan statusnya sebagai tersangka.
“Ada empat macam kasusnya. Pertama, tentang pengadaan pembuatan taman, kemudian pembuatan gedung, pengadaan videotron, dan kemudian untuk teknik. Kerugian sekitar Rp4,3 miliar,” paparnya.
Sementara dalam pengembangan kasus, penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel telah memeriksa sebanyak lima orang saksi guna memastikan penanganan perkara ini, namun penahanan belum dilakukan.
“Saksi itu lima orang. Belum ada penahanan sampai saat ini, karena baru hari ini ditetapkan tersangka,” tutur AKBP Nasaruddin menegaskan.
Sebelumnya, mantan Rektor UMI Makassar Basri Modding dilaporkan terkait dugaan penggelapan dana Yayasan Badan Wakaf UMI dalam beberapa proyek pembangunan fasilitas kampus.
Basri Modding diduga mencairkan anggaran untuk pekerjaan proyek Taman Firdaus sebesar Rp11,4 miliar lebih. Sedangkan hasil audit dari pengerjaan proyek tersebut sebesar Rp4,9 miliar lebih.
Ia juga mencairkan anggaran senilai Rp10,1 miliar lebih untuk pembayaran gedung international school LPP YW-UMI. Sedangkan hasil audit pekerjaan hanya senilai Rp6,5 miliar.
Begitu pula pengadaan 150 acces point, terlapor mencairkan anggaran Rp2,1 miliar lebih, sementara hasil audit pekerjaan ]hanya Rp1,3 miliar.
Dan pengadaan videotron Pascasarjana UMI, kala itu Basri Modding mencairkan anggaran Rp1,03 miliar lebih, sedangkan hasil audit hanya Rp305,5 juta. Dari hasil audit secara total ditemukan dugaan penggelapan anggaran Rp4,3 miliar lebih. (ant/KS)