Rabu, Oktober 16, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Akademisi Unhas Raih Penghargaan dari Menteri ATR/BPN

MAKASSAR, KORANSULSEL – Akademisi yang juga Wakil Rektor III Bidang SDM, Alumni dan Sistem Informasi Unhas (Universitas Hasanuddin) Prof Dr Farida Patittingi SH MHum, menerima penghargaan dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI Bapak Agus Harimurti Yudhoyono.

Guru Besar Hukum Agraria Fakultas Hukum Unhas ini mendapatkan penghargaan atas dedikasi dan perhatiannya dalam kegiatan akademik merumuskan aturan yang membela hak-hak masyarakat hukum adat atas tanah ulayat.

Farida dalam keterangannya di Makassar, Sabtu, mengakui banyak terlibat dalam riset maupun kajian berkaitan dengan pengembangan kebijakan yang berdampak luas bagi kepentingan masyarakat hukum adat khususnya terhadap tanah ulayat. WR III Unhas ini mencontohkan khusus riset yang dilakukannya pada tahun 2021.

“Ketika masih menjabat Dekan Fakultas Hukum Unhas atas kerja sama dengan Kementerian ATR/BPN terlibat langsung dalam memimpin penelitian inventarisasi dan identifikasi tanah ulayat masyarakat hukum adat di Provinsi Sulawesi Tengah,” kata Prof Farida.

Penghargaan ini diserahkan pada acara International Meeting in Best Practices of Ulayat Land Registration in Indonesia and ASEAN Countries di Bandung, Kamis, (5/9/).

Tahun 2022-2024, lanjut Farida, kerjasama dengan Kementerian ATR/BPN melakukan penelitian yang sama masih berlanjut di Provinsi Jambi dan Kalimantan Barat dan saat ini sedang berlangsung di Kalimantan Utara dan Sulawesi Selatan bersama tim peneliti lainnya dengan melibatkan berbagai bidang ilmu.

“Bukan hanya keilmuan hukum agraria/adat, tapi juga dari aspek antropologi, sosiologi dan geospasial yang sejak tahun 2022 tergabung dalam Pusat Kajian Hukum Agraria Universitas Hasanuddin yang dipimpin oleh Dr Kahar Lahae,” jelas Prof Farida.

Kegiatan penelitian dengan inventarisasi dan identifikasi tanah ulayat yang dilakukan Prof Farida tersebut memberikan hasil pemetaan tanah ulayat masyarakat hukum adat.

Atas dasar penelitian ini, maka Kementerian ATR/BPN menerbitkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Administrasi Pertanahan dan Pendaftaran Tanah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat.

“Ini merupakan kontribusi saya selaku akademisi dan juga sekaligus sebagai Dekan Fakultas Hukum Unhas ketika itu,” tandas WR III Unhas ini. (ant/KS)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER